Terdakwa Kasus Gubeng Ambles Divonis Bebas, JPU Akan Ajukan Kasasi

Jaksa sebut kejadian itu karena tangan manusia

Surabaya, IDN Times - Enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng divonis tidak bersalah oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/3). Mereka di antaranya, Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) TBK.

Kemudian; Ruby Hidayata, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya. Vonis tersebut pun diterima dengan lega oleh terdakwa. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tak menerima putusan tersebut. JPU bahkan berencana mengajukan kasasi.

1. JPU berniat ajukan kasasi

Terdakwa Kasus Gubeng Ambles Divonis Bebas, JPU Akan Ajukan KasasiSidang putusan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng di PN Surabaya, Kamis (12/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

JPU, Rahmat Hari Basuki mengatakan akan menunggu salinan putusan lengkap selama 14 hari. "Kami akan pikir-pikir dulu sambil menunggu salinan putusan lengkap selama 14 hari dan akan lakukan kasasi," ujar usai sidang.

Hari menyebut, kesalahan sebenarnya terdapat di PT Ketira Engineering Consultants. Perusahaan ini sebagai konsultan proyek Gubeng Mixed Used Development. Tapi perusahaan itu juga ditunjuk langsung oleh PT Saputra Karya. Artinya, terdakwa dari PT Saputra Karya ikut bertanggung jawab atas apapun yang terjadi dalam amblesnya Jalan Gubeng tersebut.

"PT Kitira ditunjuk langsung PT SK. Apapun yang terjadi PT SK harus tetap bertanggungjawab," kata Hari.

2. PT NKE dinilai lalai dalam perencanaan

Terdakwa Kasus Gubeng Ambles Divonis Bebas, JPU Akan Ajukan KasasiJaksa Penuntut Umum, Rahmat Hari Basuki saat diwawancarai usai sidang putusan kasus Jalan Raya Gubeng ambles di PN Surabaya, Kamis (12/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Terkait putusan dari PT NKE, jaksa juga tak sependapat. Menurutnya terkait hal perencanaan. Pihaknya tahu segala resiko hambatan dan kendala. Dan mengakhiri kontrak atas proyek itu. Tapi mereka tetap melanjutkan pekerjaan itu.

"Terkait petitum adanya fenomena alam, kami juga tidak sependapat. Kita ketahui selama ini Jalan Gubeng tidak pernah mengalami longsor. Kita ketahui jalan itu longsor akibat tangan manusia. Itu yang kami tuangkan dalam tuntutan," tegas Hary.

Baca Juga: [BREAKING] Terdakwa Kasus Gubeng Ambles dari PT SK Dinyatakan Bebas

3. Enam terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan bebas penuh

Terdakwa Kasus Gubeng Ambles Divonis Bebas, JPU Akan Ajukan KasasiSidang kasus amblesnya Jalan Gubeng, terdakwa PT SK di PN Surabaya, Kamis (12/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebelumnya, sidang putusan kasus Jalan Raya Gubeng ambles digelar dua gelombang. Gelombang pertama ada tiga terdakwa dari PT NKE. Gelombang kedua ada tiga terdakwa dari PT Saputra Karya. Keenam terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan bebas penuh.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dalam dakwaan satu dan dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara," ujar hakim ketua, R. Anton Widyopriyono saat membacakan putusan, Kamis (12/3).

Keputusan ini pun sulit diterima JPU, karena pada sidang tuntutan JPU menuntut denda. Kepada terdakwa PT NKE masing-masing diwajibkan membayar Rp200 juta. Sedangkan PT Saputra Karya masing-masing diminta bayar Rp300 juta.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Gubeng Ambles, Terdakwa dari PT NKE Divonis Bebas

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya