[BREAKING] Kasus Gubeng Ambles, Terdakwa dari PT NKE Divonis Bebas

Mereka dinilai tidak terbukti melakukan kesalahan

Surabaya, IDN Times - Enam terdakwa menjalani sidang putusan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/3). Mereka adalah Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) TBK; serta Ruby Hidayata, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, R. Anton Widyopriyono menyatakan tiga terdakwa dari PT NKE tidak terbukti melamukan tindak pidana dan dinyatakan bebas.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dalam dakwaan satu dan dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara," ujar Anton saat membacakan putusan, Kamis (12/3).

Sidang putusan ini dibagi menjadi dua gelombang. Tiga terdakwa Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT NKE TBK menjalani sidang terlebih dahulu. PT NKE ialah pelaksana proyek Gubeng Mixed Used Development. Dalam proyek ini rencananya akan dibangun basement, mal hingga bank di bawah tanah.

Sayangnya, proyek tersebut gagal ketika penggalian. Jalan Raya Gubeng Surabaya mengalami ambles sekitar pukul 20.00 WIB, 18 Desember 2018. Tak ada korban jiwa, tapi membuat lalu lintas di sekitarnya lumpuh. 

Selama persidangan ketiga terdakwa terlihat hanya menundukan kepala. Sementara majelis hakim bergantian membacakan rangkuman persidangan. Mulai dari dakwaan, kesaksian, tuntutan hingga pembelaan. Sampai akhirnya, ketiga terdakwa divonis bebas penuh.

Usai membacakan putusan, Anton memberikan kesempatan menjawab kepada tiga terdakwa. Ketiganya sempat berunding bersama kuasa hukumnya. Mereka pun sepakat menerima putusan

"Terima kasih, kami menerima," kata terdakwa Budi Susilo yang juga Direktur Operasional PT NKE.

Sebelumnya, tiga terdakwa dari manajemen PT NKE yang merupakan pelaksana proyek Gubeng Mixed Development mendapat tuntutan sama. Masing-masing hanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya