Tamu Hotel Wajib Rapid Test, PHRI Jatim: 25 Persen Batalkan Pemesanan
Berdampak pada okupansi, tapi tetap patuhi aturan pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mewajibkan tamu hotel maupun wisatawan yang akan menikmati libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) agar melakukan rapid test. Kebijakan ini rupanya berdampak pada pembatalan sejumlah tamu hotel di berbagai wilayah di Jatim.
1. Sosialisasikan ke anggota PHRI ada kebijakan wajib rapid test bagi tamu
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Jatim, Dwi Cahyono mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada hotel dan restoran yang menjadi anggota PHRI.
"Jadi acara acara pesta kembang api atau sejenisnya kami batalkan. Harusnya memang imbauan itu jauh-jauh hari, awal Desember seharusnya," ujarnya saat ditelepon IDN Times, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga: Hotel di Malang Boleh Sediakan Fasilitas Rapid Antigen
Baca Juga: Khofifah Larang Pesta Tahun Baru, Kapasitas Hotel akan Dibatasi