TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tamu Hotel Wajib Rapid Test, PHRI Jatim: 25 Persen Batalkan Pemesanan 

Berdampak pada okupansi, tapi tetap patuhi aturan pemerintah

Ilustrasi Dekorasi Ruang Hotel. IDN Times/Sunariyah

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mewajibkan tamu hotel maupun wisatawan yang akan menikmati libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) agar melakukan rapid test. Kebijakan ini rupanya berdampak pada pembatalan sejumlah tamu hotel di berbagai wilayah di Jatim.

1. Sosialisasikan ke anggota PHRI ada kebijakan wajib rapid test bagi tamu

Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Jatim, Dwi Cahyono mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada hotel dan restoran yang menjadi anggota PHRI.

"Jadi acara acara pesta kembang api atau sejenisnya kami batalkan. Harusnya memang imbauan itu jauh-jauh hari, awal Desember seharusnya," ujarnya saat ditelepon IDN Times, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Hotel di Malang Boleh Sediakan Fasilitas Rapid Antigen

2. Berdampak turunnya okupansi dan pembatalan menginap

Ilustrasi hotel (IDN Times/Anata)

Kebijakan itu, kata Dwi, membuat hotel-hotel yang sudah menyiapkan paket tahun baru terpaksa harus membatalkannya. Bahkan, okupansi tamu hotel mulai menurun akibat wajib rapid test dengan keterangan nonreaktif ini.

"Ini sekarang sekitar 25 persen ada pembatalan, itu risiko bisnis memang untuk bisa mengurangi kondisi COVID-19," kata dia.

Baca Juga: Khofifah Larang Pesta Tahun Baru, Kapasitas Hotel akan Dibatasi

Berita Terkini Lainnya