TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Suami Bakar Istri di Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara

Semoga tobat ya di dalam bui!

Terdakwa pembakar istri, Maspuriyanto (48) jalani sidang di PN Surabaya, Rabu (4/3). IDN Times/Dok. Istimewa

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Maspuriyanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/3). Terdakwa yang melakukan pembakaran terhadap istrinya, Putri Narulita di kamar kos kawasan Ketintang Baru Surabaya ini akhirnya divonis 7 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga," ujar Ketua Majelis Hakim Hisbullah saat membacakan amar putusan.

1. Terdakwa dinilai secara sadar membakar istrinya

TKP suami bakar istri di Ketintang, Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sadar menganiaya dengan cara membakar istrinya sendiri. Maspuriyanto juga dinilai sehat secara jasmani dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya," kata Hisbullah.

Baca Juga: 7 Kemalangan Putri Narulita, Korban Pembakaran Hidup-hidup oleh Suami

2. Vonis lebih ringan daripada tuntutan

Putri dibakar sang suami karena cemburu. IDN Times/Fitria Madia

Lebih lanjut, vonis yang dijatuhkan ke terdakwa sebenarnya lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, Maspuriyanto dituntut 8,5 tahun penjara. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya. Selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang.

Baca Juga: Cekcok Lalu Terdengar Teriakan, Suami Tega Bakar Istri di Kamar Kos

Berita Terkini Lainnya