Stafsus Edhy Prabowo Tempati Blok Isolasi COVID-19 di Lapas Surabaya
Wajib tempati blok khusus isolasi COVID-19 dulu!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Mantan staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi harus menjalani masa hukuman terkait tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Kelas I Surabaya. Sesuai aturan yang diterapkan Kanwil Kemenkumham Jatim, dia langsung dijebloskan ke Blok Khusus Isolasi COVID-19.
Baca Juga: Gergaji hingga Sajam Ditemukan di Blok Narkotika Lapas Surabaya
1. Diantar jaksa dari Kejati Jatim
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, Andreau tiba di lapas sejak Rabu (22/9/2021) lalu. Dia diantar oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jatim. “Informasi dari pihak lapas, AMP (Andreau) diantar jaksa bersama dengan satu orang terpidana korupsi lain,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/9/2021).
Baca Juga: Anak Buah Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Dijebloskan ke Lapas Surabaya