TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Stafsus Edhy Prabowo Tempati Blok Isolasi COVID-19 di Lapas Surabaya

Wajib tempati blok khusus isolasi COVID-19 dulu!

KPK tangkap Menteri Edhy Prabowo (Youtube/KPK)

Surabaya, IDN Times - Mantan staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi harus menjalani masa hukuman terkait tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Kelas I Surabaya. Sesuai aturan yang diterapkan Kanwil Kemenkumham Jatim, dia langsung dijebloskan ke Blok Khusus Isolasi COVID-19.

Baca Juga: Gergaji hingga Sajam Ditemukan di Blok Narkotika Lapas Surabaya 

1. Diantar jaksa dari Kejati Jatim

(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, Andreau tiba di lapas sejak Rabu (22/9/2021) lalu. Dia diantar oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jatim. “Informasi dari pihak lapas, AMP (Andreau) diantar jaksa bersama dengan satu orang terpidana korupsi lain,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/9/2021).

2. Wajib antigen dan isolasi meski PCR negatif

Ilustrasi rumah tahanan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Meski sewaktu diserahkan hasil swab PCR Andreau negatif COVID-19, tapi dia tetap wajib melakukan tes swab antigen di lapas. Selanjutnya harus isolasi. Hal ini sesuai dengan protokol kesehatan bagi narapidana (napi) baru yang ditetapkan Kanwil Kemenkumham Jatim.

"Siapa pun wajib masuk blok isolasi COVID-19 selama 14 hari ke depan,” tegas Krismono.

Baca Juga: Anak Buah Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Dijebloskan ke Lapas Surabaya

Berita Terkini Lainnya