Simpan Sabu-sabu Dalam Sandal, Jaringan Narkoba Antar Pulau Dirigkus
Diringkus saat perjalanan dari Juanda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) membekuk lima tersangka yang diduga jaringan pengedar sabu-sabu antar pulau. Dua tersangka asal Aceh yang ditangkap BNNP berinisial MUR (27) dan AD (24). Keduanya berperan sebagai pengedar.
Sedangkan, YUTO (58) asal Surabaya adalah penerima. BNNPJatim juga menangkap ROES (46) asal Surabaya dan TROY (58) merupakan narapidana RutanKlas 1 Surabaya sebagai pemesan.
Baca Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu-sabu Jaringan Internasional
1. Ada laporan transaksi narkotika di sekitar Bandara Juanda
Awalnya, BNNP Jawa Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Bandara Juanda sering terjadi transaksi narkotika antar pulau. Mendapat informasi tersebut, BNNP lakukan pendalaman baik melalui elektronik survaillance maupun pulbaket untuk melakukan pemetaan jaringan.
"Transaksi antara pelaku dari Aceh yang terbang menggunakan JT 259 atas MUR dan AD yang akan ditemui YUTO mengambil pesanan TROY yang merupakan narapida Lapas Medaeng. TROY ini membeli narkotika kepada ROES. Selanjutnya ROES memesan kepada Iwan di Aceh, atasannya AD dan MUR," ujar, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra, Selasa (26/3).
Baca Juga: BNNP Jawa Timur Ringkus 15 Kurir Sabu-sabu Dalam 3 Bulan