Selundupkan Benih Lobster ke Vietnam, Residivis Trenggalek Dibekuk
Benur yang disita senilai Rp1,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Warga Desa Prigi Kecamatan Watu Limo, Kabupaten Trenggalek, Dwi Puji Kurniawan diringkus Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Ia hendak menyelundupkan sebanyak 10.278 benih lobster atau benur ke Vietnam melalui Singapura.
Baca Juga: Cegah Penyelundupan, Bea Cukai Buka 'Toko Serba Ada' di Perbatasan
1. Tersangka merupakan residivis
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penyelundup benur merupakan residivis. Tersangka yang dikenal mempunyai panggilan Wawan ini rupanya pernah dipenjara dengan kasus sama.
"Tersangka atas inisial WW (Wawan) ini residivis dalam kasus yang sama. Kasusnya sudah inkrah," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (2/12).
Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan 72 Paruh Burung Rangkong, KLHK Amankan 1 Wanita