PWNU Tolak Vonis Kebiri, Perbolehkan Hukuman Mati
Juga dianggap melanggar kode etik dokter
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur turut ambil sikap terkait adanya vonis hukuman kebiri yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kepada terpidana, Muhammad Aris beberapa waktu lalu. Setelah melakukan kajian, PWNU menolak tegas hukuman kebiri.
"PWNU tidak setuju adanya hukuman kebiri. Mudhorotnya di samping tadi kontra dengan hukum Islam, adalah hukum itu harus melindungi hak-hak asasi daripada umat manusia. Dalam ini ada lima, salah satunya hak untuk berketurunan," ujar Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim Ahmad Asyhar Shofwan di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Kamis (29/8).
1. Kebiri kimiawi masuk takzir
Asyhar menegaskan, kebiri kimiawi bagi kejahatan seksual anak dapat dikategorikan takzir (hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Alquran dan hadis). Nah, dalam takzir harus ada tujuan berupa manfaat. Sementara kebiri dinilai berdampak negatif.
"Maslahat hukum melindungi hak pokok manusia. Seorang dihukum kebiri menghalangi hak reproduksi atau berketurunan," kata Asyhar.