TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Protes Penunjukkan Emil Jadi Ketua Demokrat Jatim Masih Berlanjut

Mau Idul Fitri masak gak reda?

Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak. IDN Times/Margith Juita Damanik

Surabaya, IDN Times - Gelombang protes setelah penunjukan Emil Elestianto Dardak sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jatim tampaknya belum reda. Kali ini giliran DPC Partai Demokrat Bangkalan dan Bondowoso yang menyatakan belum bisa menerima mandat tersebut.

1. Penetapan Emil dinilai dipaksakan

Wagub Jatim saat menyampaikan penjelasan terkait MJC di Bakorwil Kota Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana

Ketua DPC Partai Demokrat Bangkalan, Abdurrahman menilai, Musda Demokrat Jatim masih menyisahkan sederet persoalan. Salah satu pelantikan Ketua DPD Partai Demokrat Jatim yang dianggap dipaksakan.

"Jika penetapan saudara Emil Dardak dianggap sudah sesuai AD ART, justru kami ingin bertanya kepada Ketua Umum, dalam hal ini Pak Agus Harimurti Yudhoyono," ujarnya.

Menurut dia, sesuai anggaran dasar Pasal 93 ayat 2 bahwa peraturan organisasi berlaku dan harus ditaati untuk seluruh jajaran partai. Kemudian Pasal 100 ayat 3 bahwa peraturan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar ini ditetapkan paling lambat satu tahun sejak anggaran dasar ini ditetapkan.

"Pun dipertegas dalam ART Pasal 96 ayat 2, peraturan organisasi disusun berdasarkan AD dan ART. Peraturan organisasi sebagaimana dimaksud Pada ayat 2 disahkan selambat lambatnya 1 tahun setelah AD ART ditetapkan," beber Abdurrahman. "Sedangkan AD dan ART ditetapkan pada tgl 15 Maret 2020," tambah dia.

Baca Juga: 2 Alasan DPC yang Menyoal Hasil Musda Demokrat Jatim

2. PO yang dipakai Musda dinilai tak sah

IDN Times/istimewa

Abdurrahman sebagai politisi yang sangat mencintai partainya ini menegaskan seluruh Musda yang dilaksanakan oleh DPP saat ini tidak sah. Sebab, Peraturan Organisasi (PO) yang ditetapkan melanggar AD/ART melebihi batas waktu yang ditentukan.

"PO ditetapkan pada 3 Mei 2021
Maka jika Musda itu sesuai AD ART justru Seluruh Musda yang dilaksanakan oleh DPP saat ini tidak sah," terangnya.

"Kami justru ingin mendapatkan pencerahan dari para pakar hukum dan tatanegara di Negeri ini. Apakah sesungguhnya kami yang melanggar AD ART atau justru DPP yg telah tidak sesuai dengan AD ART," dia menegaskan.

Baca Juga: Masih Ada DPC Demokrat yang Minta Pelantikan Emil Ditunda

Berita Terkini Lainnya