Protes Penunjukkan Emil Jadi Ketua Demokrat Jatim Masih Berlanjut
Mau Idul Fitri masak gak reda?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gelombang protes setelah penunjukan Emil Elestianto Dardak sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jatim tampaknya belum reda. Kali ini giliran DPC Partai Demokrat Bangkalan dan Bondowoso yang menyatakan belum bisa menerima mandat tersebut.
1. Penetapan Emil dinilai dipaksakan
Ketua DPC Partai Demokrat Bangkalan, Abdurrahman menilai, Musda Demokrat Jatim masih menyisahkan sederet persoalan. Salah satu pelantikan Ketua DPD Partai Demokrat Jatim yang dianggap dipaksakan.
"Jika penetapan saudara Emil Dardak dianggap sudah sesuai AD ART, justru kami ingin bertanya kepada Ketua Umum, dalam hal ini Pak Agus Harimurti Yudhoyono," ujarnya.
Menurut dia, sesuai anggaran dasar Pasal 93 ayat 2 bahwa peraturan organisasi berlaku dan harus ditaati untuk seluruh jajaran partai. Kemudian Pasal 100 ayat 3 bahwa peraturan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar ini ditetapkan paling lambat satu tahun sejak anggaran dasar ini ditetapkan.
"Pun dipertegas dalam ART Pasal 96 ayat 2, peraturan organisasi disusun berdasarkan AD dan ART. Peraturan organisasi sebagaimana dimaksud Pada ayat 2 disahkan selambat lambatnya 1 tahun setelah AD ART ditetapkan," beber Abdurrahman. "Sedangkan AD dan ART ditetapkan pada tgl 15 Maret 2020," tambah dia.
Baca Juga: 2 Alasan DPC yang Menyoal Hasil Musda Demokrat Jatim
Baca Juga: Masih Ada DPC Demokrat yang Minta Pelantikan Emil Ditunda