TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Praperadilan Ditolak, Kasus Anak Kiai Jombang Tak Kunjung Disidangkan

Kejaksaan bilang berkasnya belum lengkap

IDN Times/Sukma Shakti

Surabaya, IDN Times - Praperadilan yang diajukan anak kiai berinisial MSAT (39) dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan di salah satu pondok pesantren Jombang telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, sampai sekarang berkas perkaranya tak kunjung ada kejelasan.

Baca Juga: Kemen PPA Desak Kasus Anak Kiai Cabul di Jombang Segera Disidangkan!

1. Kejati sebut berkas perkara belum lengkap

Ilustrasi

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Fathur Rohman mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati, tidak lengkap. Maka dari itu, perkara ini belum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Bapak penyidik mana yang kurang kan tahu, sudah dipenuhi belum alat bukti itu," ujarnya, Selasa (21/12/2021).

2. Kejati enggan ungkap berkas perkara yang kurang

IDN Times/Sukma Shakti

Terkait kelengkapan berkas perkara yang harus dipenuhi penyidik, Fathur enggan membeberkannya lebih jauh. Menurut dia, hal ini bukan konsumsi publik. Jika dibuka, bisa mengganggu proses penyidikan. "Setiap petunjuk itu tidak selalu (disampaikan ke publik), khawatir kalau disampaikan (alat bukti dihilangkan pihak tak bertanggung jawab)," katanya.

"Misalnya kita butuh CCTV, kemudian CCTV yang posisinya di sini, kemudian saya sampaikan secara terbuka takutnya dihilangkan oleh yang lain," dia menambahkan.

Baca Juga: Praperadilan Gagal, Pakar Minta Jaksa Teruskan Kasus Anak Kiai Jombang

Berita Terkini Lainnya