Praperadilan Ditolak, Kasus Anak Kiai Jombang Tak Kunjung Disidangkan

Kejaksaan bilang berkasnya belum lengkap

Surabaya, IDN Times - Praperadilan yang diajukan anak kiai berinisial MSAT (39) dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan di salah satu pondok pesantren Jombang telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, sampai sekarang berkas perkaranya tak kunjung ada kejelasan.

1. Kejati sebut berkas perkara belum lengkap

Praperadilan Ditolak, Kasus Anak Kiai Jombang Tak Kunjung DisidangkanIlustrasi

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Fathur Rohman mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati, tidak lengkap. Maka dari itu, perkara ini belum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Bapak penyidik mana yang kurang kan tahu, sudah dipenuhi belum alat bukti itu," ujarnya, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Kemen PPA Desak Kasus Anak Kiai Cabul di Jombang Segera Disidangkan!

2. Kejati enggan ungkap berkas perkara yang kurang

Praperadilan Ditolak, Kasus Anak Kiai Jombang Tak Kunjung DisidangkanIDN Times/Sukma Shakti

Terkait kelengkapan berkas perkara yang harus dipenuhi penyidik, Fathur enggan membeberkannya lebih jauh. Menurut dia, hal ini bukan konsumsi publik. Jika dibuka, bisa mengganggu proses penyidikan. "Setiap petunjuk itu tidak selalu (disampaikan ke publik), khawatir kalau disampaikan (alat bukti dihilangkan pihak tak bertanggung jawab)," katanya.

"Misalnya kita butuh CCTV, kemudian CCTV yang posisinya di sini, kemudian saya sampaikan secara terbuka takutnya dihilangkan oleh yang lain," dia menambahkan.

3. Yakin penyidik bisa segera lengkapi berkas perkara

Praperadilan Ditolak, Kasus Anak Kiai Jombang Tak Kunjung DisidangkanIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Fathur menyampaikan salah satu kendala dalam penyidikan dugaan pencabulan ini penyebabnya ialah kasus terjadi beberapa tahun lalu. Namun, dia yakin penyidik kepolisian bisa menuntaskan penyusunan berkas perkara dan memenuhi petunjuk jaksa sehingga segera dinyatakan lengkap alias P21.

"Saya yakin itu, penyidik Polda Jatim kan penyidik yang profesional," pungkasnya.

Baca Juga: Praperadilan Gagal, Pakar Minta Jaksa Teruskan Kasus Anak Kiai Jombang

Topik:

  • Zumrotul Abidin
  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya