Praperadilan Gagal, Pakar Minta Jaksa Teruskan Kasus Anak Kiai Jombang

Tak ada alasan jaksa menunda proses perkara

Surabaya, IDN Times - Upaya praperadilan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak kiai di Jombang, MSAT (39) ditolak sepenuhnya oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Pakar hukum pun meminta kasus kekerasan seksual dengan korban 5 orang santriwati ini harus segera memasuki persidangan.

1. Pakar pidana minta perkara segera diproses lebih lanjut

Praperadilan Gagal, Pakar Minta Jaksa Teruskan Kasus Anak Kiai JombangSidang praperadilan kasus dugaan pencabulan anak kiai Jombang di PN Surabaya, Rabu (15/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Ahli hukum pidana dari Binus University, Dr. Ahmad Sofian, S.H. M. A menegaskan bahwa jaksa tidak lagi memiliki alasan untuk menunda-nunda pelimpahan perkara ke PN Surabaya. Menurut Sofian, proses praperadilan merupakan bukti bahwa perkara tersebut sudah matang dan layak dilanjutkan ke persidangan.

"Putusan ini menjadi bukti otentik bahwa Jaksa harus segera menyatakan berkas perkara lengkap dan segera diajukan ke proses penuntutan terhadap MSAT," ujarnya, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Praperadilan Ditolak Hakim

2. Jaksa disebut tak boleh lagi takut memproses perkara

Praperadilan Gagal, Pakar Minta Jaksa Teruskan Kasus Anak Kiai JombangIDN Times/Sukma Shakti

Lebih lanjut, dalam kasus ini Sofian menilai jaksa peneliti memiliki ketakutan tersendiri. Diungkapkan dalam persidangan praperadilan bahwa para jaksa takut bukti tak lengkap dan tersangka malah divonis bebas. Namun, Sofian menekankan bahwa ketakutan tersebut tak perlu lagi terjadi.

"Jaksa tidak perlu khawatir dan ragu-ragu untuk menyatakan berkas penyidikan tidak lengkap, karena telah diuji pada sidang praperadilan," ungkapnya.

3. Praperadilan ditolak oleh hakim

Praperadilan Gagal, Pakar Minta Jaksa Teruskan Kasus Anak Kiai JombangSidang praperadilan kasus dugaan pencabulan anak kiai Jombang di PN Surabaya, Rabu (15/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Sebelumnya, tersangka MSAT melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dan menggugat Kapolda Jatim atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang menjeratnya. Salah satu alasan utamanya adalah pengembalian berkas dari jaksa ke penyidik atau P19 yang dilakukan hingga tiga kali sehingga perkara dianggap tak layak lanjut berdasarkan Peraturan Bersama antara, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Mahkamah Agung dan Menkumham pada tanggal 4 Mei 2010.

Di sisi lain, jaksa merasa berkas perkara memang perlu dikembalikan ke penyidik lantaran kualitas alat bukti yang belum kuat. Jaksa memiliki sejumlah permintaan tambahan seperti visum ulang, pemeriksaan saksi korban ulang, dan lainnya. Permintaan-permintaan ini dinilai pendamping korban cukup memberatkan.

Setelah proses sidang praperadilan yang memeriksa sejumlah saksi fakta hingga saksi ahli, Hakim PN Surabaya Martin Ginting memutuskan bahwa praperadilan ditolak. Alasan utamanya adalah penyelidikan hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Sementara termohon adalah Kapolda Jatim.

"Menimbang bahwa permohonan pemohonan kurang pihak, sebab peristiwa hukumnya terjadi di Polres Jombang, tidak bisa pertanggung jawabannya oleh Polda Jatim," sebut Martin, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Kemen PPPA Pantau Praperadilan Dugaan Anak Kiai Cabuli Santri 

Topik:

  • Zumrotul Abidin
  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya