Kemen PPA Desak Kasus Anak Kiai Cabul di Jombang Segera Disidangkan!

Ayo beri keadilan seadil-adilnya!

Surabaya, IDN Times - Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan anak kiai berinisial MSAT (39) terhadap beberapa santri di Jombang dikawal oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA). Kementerian pun mengapresiasi hasil putusan sidang yang menolak semua permohonan pihak MSAT.

"Yang pasti Kemen PPPA memberikan apresiasi atas ditolaknya preperadilan terhadap korban karena bagi kami kekerasan seksual adalah sanksi," ujar Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPA, Margareth Robin Korwa saat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021).

1. Ajak semua pihak pantau proses hukum kasus ini

Kemen PPA Desak Kasus Anak Kiai Cabul di Jombang Segera Disidangkan!Sidang putusan praperadilan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan di salah satu ponpes Jombang. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Margareth pun mengajak semua pihak memantau proses hukum kasus ini. Tujuannya antara lain, untuk mencari akses keadilan bagi korban kekerasan, hak kebenaran dan pemulihan korban. "Karena apa yang dialami korban akan berdampak ke masa depan," katanya.

"Atas nama Kemen PPPA mengapresiasi karena kejaksaan maupun pengadilan memberikan akses keadilan bagi korban," dia menambahkan.

2. Dorong Kejati Jatim segera P-21 berkas perkara

Kemen PPA Desak Kasus Anak Kiai Cabul di Jombang Segera Disidangkan!

Tak sampai di situ saja, Kemen PPA juga mendorong agar kejaksaan segera menetapkan kelengkapan berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan MSAT ini. Apabila sudah lengkap alias P-21, maka kasus ini dapat sesegera mungkin disidangkan.

"Kami mendorong dipercepat untuk P21, sehingga ada efek jera dan memberikan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Margareth.

"Secara urusan pemerintahan kami sudah mengirimkan surat secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jatim, kami juga melakukan koordinasi dengan komisi kejaksaan di tingkat pusat dan koordinasi dengan komisi kepolisian termasuk LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) memastikan bersama sama mengawal kasus ini," imbuh dia.

Baca Juga: Kasus Anak Kiai Cabul: Keluarga Segera Serahkan MSA ke Polda Jatim

3. Koordinasi dengan Pemkab Jombang dan Pemprov Jatim untuk dampingi korban

Kemen PPA Desak Kasus Anak Kiai Cabul di Jombang Segera Disidangkan!Sidang putusan praperadilan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan di salah satu ponpes Jombang. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Margareth menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk melakukan pendampingan terhadap korban. "Kami juga bekerja sama dengan LPSK memberikan dukungan kepada beberapa korban yang ada di LPSK," tegasnya.

Hal tersebut, lanjut Margareth, sejalan dengan tugas fungsi di dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Pasal 3 huruf D yang berbunyi penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.

"Wajib menjalankan fungsinya sebagaimana delegasi di halaman 33 dalam UU Pemda. Provinsi melakukan apa, kabupaten/kota melakukan apa untuk melakukan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan," pungkasnya.

Baca Juga: Mangkir dari Pemeriksaan Dugaan Cabul, Ini Alasan Anak Kiai Jombang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya