TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPDB SMK Jalur Reguler, Calon Siswa Dapat Pilih Dua Keahlian

PPDB dibuka pada 8 Juni 2020

Ilustrasi siswa SMK. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Surabaya, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK dan PKLPK tetap akan digelar di tengah pandemik COVID-19. Sesuai kalender pendidikan, jadwal PPDB dimulai pada 8 Juni mendatang. Pada PPDB tahun ini, sistem zonasi masih diberlakukan dalam seleksi.

1. SMK bisa pilih dua kompetensi keahlian via jalur reguler

(Ilustrasi pelajar) IDN Times/Iman Suyanto

Namun, zonasi pada PPDB SMA dan SMK rupanya terdapat perbedaan. Hal tersebut dibeberkan oleh Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) Alfian Majdie.

"Berbeda dengan zonasi SMA yang setiap siswa bisa memilih tiga sekolah yang dituju, untuk zonasi SMK siswa hanya bisa memilih dua kompetensi keahlian pada satu atau sekolah yang berbeda," ujarnya, Selasa (19/5).

Baca Juga: PPDB 2020, Zonasi Hanya 50 Persen

2. Dapat memilih di dalam atau di luar zona

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Nah, pada sistem penerimaan PPDB SMK tahun ini siswa dapat memilih SMK di dalam atau di luar zona tempat tinggalnya. Namun pilihannya dibatasi dengan maksimal dua kompetensi keahlian saja. Sedangkan seleksi mengacu pada nilai mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

"Calon peserta didik jenjang SMK ini diberi kesempatan untuk mendaftar di dalam atau di luar zona tempat tinggal atau domisili. Seleksi pada jalur ini berdasarkan gabungan rerata nilai rapor lima semester dan rerata nilai ujian sekolah," Alfian menjelaskan.

Baca Juga: Selama Bulan Ramadan, Siswa SMA/SMK di Jatim Belajar di Rumah

Berita Terkini Lainnya