TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPDB 2022 Jalur Prestasi: SMA 30 Persen, SMK 70 Persen

Sing semangat rek!

(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Surabaya, IDN Times - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) menambah kuota jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim. Seperti diketahui, tahapan PPDB tahun ini akan dilaksanakan pada Mei mendatang.

1. Kuota jalur prestasi SMA 30 persen, SMK 70 persen

Suasana PPDB 2020 di Lebak di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan, kuota jalur prestasi untuk SMA sebesar 30 persen, sedangkan SMK 70 persen. Besarnya kuota tersebut untuk meminimalisir disparitas kualitas pendidikan antar sekolah. Karena hal ini yang ditentukan oleh kompetensi kasek dan guru serta kelengkapan sarana-prasarana. 

"Kami berupaya guru-guru kami, dipetakan sedemikian rupa. Sehingga sekolah yang kualitasnya dalam evaluasi Dindik Jatim bisa terangkat. Begitu juga sekolah yang maju terjaga kualitasnya dengan memberikan kesempatan lebih banyak bagi siswa yang berprestasi," ujarnya, Rabu (13/4/2022). 

Baca Juga: Penghafal Kitab Suci Dapat Jalur Prestasi di PPDB SMP Negeri Surabaya

2. Prestasi akademik 25 persen, prestasi lomba 5 persen untuk SMA

Ilustrasi pendaftaran PPDB.ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Terkait sistem PPDB tahun ini, Wahid memyampaikan kalau hampir sama dengan tahun sebelumnya. Tidak ada perubahan yang signifikan. Lantaran, Kemdikbud Ristek tidak mengeluarkan aturan baru terkait PPDB tahun 2022.

"Hanya kami mempertegas untuk Jatim kami buatkan Pergub Nomor 15 Tahun 2022 yang sedikit merubah tahun 2021, terkait dengan jumlah kuota masing-masing jalur," katanya.

Misalnya, pada jalur Zonasi SMA, dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 minimal kuota 50 persen. Nah, pada Pergub dipertegas jalur Zonasi SMA hanya 50 persen. Selanjutnya,  jalur prestasi dengan kuota yang diberikan 30 persen. Terbagai menjadi prestasi akademik 25 persen dan prestasi lomba 5 persen.

Tak hanya itu,  bagi siswa yang berprestasi dan berasal dari keluarga tidak mampu bisa memanfaatkan jalur afirmasi dengan kuota 15 persen. "Pada jalur afirmasi ini juga diperuntukkan bagi anak buruh dan penyandang disabilitas," kata PJ Sekdaprov Jatim ini.

Kemudian,  jalur perpindahan tugas orangtua dengan kuota 5 persen,  termasuk didalamnya diperuntukkan bagi anak guru atau anak tenaga kesehatan. Dalam PPDB SMA, siswa juga bisa memilih tiga sekolah.  Dua diantaranya bisa memilih di dalam zona, dan satu di luar zona.

Baca Juga: Bebas Uang Gedung dan SPP, PPDB Mitra Warga Surabaya Diserbu Peminat

Berita Terkini Lainnya