Petugas PMI Surabaya yang Jual Plasma Konvalesen Sudah Dipecat
Pelaku adalah pekerja outsourcing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Wakil Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya, Tri Siswanto memastikan pegawai atas nama Yogi Agung Prima Wardana yang menjual plasma darah konvalesen telah dipecat. Sementara dua pelaku lain yang juga menjalani proses persidangan disebut bukanlah pegawai PMI Surabaya.
1. Pelaku adalah pekerja outsourcing
Yogi sendiri, kata Tri, merupakan pegawai alih daya atau outsourcing di Unit Donor Darah (UDD) PMI Surabaya. Nah, pemberhentian tidak hormat terhadap Yogi, dilakukan ketika kasus jual beli plasma darah terungkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
"Dia bukan karyawan, masih outsourcing dan diberhentikan langsung. Yang Yogi aja, yang lainnya saya gak ngerti" ujarnya saat ditelepon, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Pegawai PMI Jalani Sidang Dakwaan Perkara Jual Beli Plasma Darah