Pesta Ultah Khofifah Dilaporkan Aktivis 98 ke Polisi
Mereka menilai hukum harus ditegakkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jawa Timur (Jatim), Heru Tjahjono dilaporkan oleh Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan gratifikasi, Senin (24/5/2021).
"Dua laporan kami yang akan kami sampaikan secara khusus kepada SPKT hari ini soal materi hukumnya biar tim kuasa hukum," ujar pelapor, Roni Agustinus saat di Polda Jatim.
Baca Juga: Ulang Tahun Khofifah Diduga Timbulkan Kerumunan, Pemprov: Sudah Prokes
Baca Juga: Ultahnya Disebut Buat Kerumunan, Khofifah Minta Maaf
1. Sayangkan pernyataan Khofifah karena sebut berita tak faktual
Selain laporan, Roni juga menyayangkan klarifikasi Khofifah kalau menyebut berita dan video yang viral itu tidak faktual dan tidak objektif. Padahal, pemberitaan soal pelanggaran protokol kesehatan baik itu dilakukan masyarakat maupun pejabat harus dipublikasikan agar ada efek jera.
"Pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya," tegas dia.
Baca Juga: Ultah Khofifah Disebut Bikin Kerumunan, Sekda Jatim: Cuma 50 Orang!