TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perusahaan di Jatim Wajib Beri THR, Ini Ketentuannya

Mugo-mugo bosmu apikan rek koyok bose IDN

ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Surabaya, IDN Times - Pandemik COVID-19 di Jatim masih belum menunjukkan tren penurunan. Ketidakpastian pun menyelimuti era new normal saat ini. Salah satu yang belum pasti di kalangan para pekerja atau karyawan perusahaan ialah tunjangan hari raya (THR). Mengingat kurang dari dua minggu sudah memasuki Hari Raya Idulfitri.

1. THR wajib diberikan perusahaan

(Ilustrasi uang) IDN Times/Ita Malau

Untuk memastikan THR, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa angkat bicara. Dia meminta seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak lepas tangan terkait kewajiban THR kepada para buruh dan karyawan.

"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK," ujar dia, Minggu (10/5).

Baca Juga: Sepekan PSBB Surabaya Raya, Angka PHK di Jatim Justru Bertambah 

2. PKWTT berhak terima THR

www.relasio.com

Gubernur kelahiran Surabaya ini juga mengingatkan bahwa para pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) berhak menerima THR. Begitu juga dengan pekerja tetap yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan atau 24 April 2020.

Sedangkan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR.

"THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tegas Khofifah.

3. Sudah 1 tahun dapat 1 kali gaji, yang belum diberi secara proposional

Ilustrasi uang. IDN Times/Dokumen pribadi

Terkait besarannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan). 

"Jangan sampai, perusahaan menggunakan alasan pandemik untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Mengingat THR merupakan hak bagi setiap pekerja," dia menambahkan.

Baca Juga: Diperintah Jokowi, Pemprov Jatim Dapat Bantuan untuk RS Darurat Corona

Berita Terkini Lainnya