TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perempuan Haid Boleh Puasa? Katib NU Jatim: Merusak Konsensus Ulama!

Uda disepakati empat mazhab kalo haid gak boleh puasa lho!

health.harvard.edu

Surabaya, IDN Times - Beredar sebuah unggahan di media sosial yang mendasarkan pada tulisan Imam Nakhai terkait tiga alasan perempuan haid boleh berpuasa. Narasi itu merinci, pertama tidak ada larangan berpuasa bagi perempuan haid di Al-quran. Kedua, haid lebih mirip dengan sakit. Jika tidak merasakan sakit, kemudian mampu maka menurutnya tetap boleh puasa.

Lebih lanjut, alasan ketiga merujuk Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Ummahatul mukminin Sayyidah A’isyah Ra, dan riwayat lainnya yang menyatakan bahwa Rasulullah hanya melarang salat bagi perempuan Haid, dan tidak melarang puasa.

Deretan alasan tersebut, menurut Katib Suriyah PWNU Jawa Timur, KH Safrudin Syarif, salah kaprah.

Baca Juga: Niat, Doa, dan Tata Cara Mandi Wajib untuk Perempuan Seusai Haid

1. Empat mazhab sepakati haid tidak boleh puasa, pendapat boleh puasa akan merusak ijtima ulama

ilustrasi menangani sakit perut saat haid di rumah (freepik.com/rawpixel.com)

Kiai Safrudin menjelaskan, di dalam Islam tidak ada satu pun ulama yang membolehkan perempuan berpuasa pada saat haid. Aturan ini sudah disepekati dalam konsensus atau ijtima para ulama empat mazhab yakni Syafii, Hambali, Maliki dan Hanafi.

"Maka ini (perempuan haid boleh puasa) adalah sesuatu yang mengada-ada," tegasnya saat ditelepon, Minggu (2/5/2021).

Dia juga menyampaikan dalil qadhi kalau perempuan haid tidak boleh puasa dan salat. Ketika perempuan itu mengalaminya saat bulan Ramadan, maka diwajibkan mengganti atau qadha puasa tersebut di bulan lainnya. Tapi untuk salat tidak ada perintah buat menggantinya.

"Oleh karena itu orang yang berpendapat seperti ini (perempuan haid boleh puasa) ihratul ijtima, merobek-robek konsensus para ulama dan ini tidak diperbolehkan," ujar dia.

2. Pendapat perempuan haid boleh puasa dinilai merusak konsensus

advantagemeals.com

Kiai Safrudin mengingatkan, jika sebuah aturan yang sudah disepakati bahkan ada dalil qath’i, maka tidak bisa diubah. Dia tetap menilai rujukan yang dipakai soal perempuan haid boleh berpuasa tidak benar. Arahnya membuat alasan yang diduga untuk tujuan tertentu.

"Ada tujuan tertentu yang di situ akan merusak ijtimanya para ulama. Saya bisa memastikan seluruh ulama baik mazhab maupun nonmazhab tidak ada yang memperbolehkan perempuan berpuasa sedang haid," katanya.

Safrudin mempertanyakan, pembuat tulisan atau pendapat itu apakah ilmunya sudah cukup untuk berijtihad. Kalau pun cukup, dia juga tidak boleh ihratul ijtima atau merusak konsensus. Dia berpesan kepada yang berpendapat untuk segera mencabut tulisannya.

"Karena itu termasuk orang-orang yang terlalu berani mengeluarkan hukum fatwa tidak sesuai adalah orang yang berani berhadapan dengan neraka," terangnya.

Baca Juga: Haid Tidak Teratur, Sudah Coba 7 Pelancar Haid Alami Ini?

Berita Terkini Lainnya