Bawa Ratusan Burung ke Surabaya, Alex Terancam 5 Tahun Penjara
Burung-burung yang dilindungi UU itu tak dilengkapi dokumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Warga Banjarmasin, Muslech Hidayat alias Alex (32) dibekuk Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim) di Pelabuhan Jamrud Selatan, Tanjung Perak, Surabaya, Minggu (22/11/2020) pukul 23.00 WIB. Alex diketahui diduga menyelundupkan satwa langka. Saat diperiksa polisi, dia tidak membawa surat resmi.
1. Bemula dari pemeriksaan di atas kapal
Penangkapan bermula dari Tim Intel Air yang mengadakan giat pemeriksaan di KMP Mutiara Ferindo 5 yang berlayar dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Tanjung Perakz Surabaya. Alhasil ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi dengan dikemas menggunakan boks kardus dan boks kotak splastik.
"Tim intel air bekerjasama dengan BKSDA Jatim telah melakukan pemeriksaan di KMP. Mutiara, dari pemeriksaan itu ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi UU yang dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya," jelas Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times,, Selasa (24/11/2020.
Baca Juga: Gak Cuma Jago Menyelam, Ini 7 Fakta Menarik Burung-burung Laut
Baca Juga: Warga Kediri Lepaskan Satwa Predator untuk Atasi Serangan Hama