TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengin Lancar Lewat Suramadu? Bawa SIKM Cong!

Memudahkan pekerja yang PP Surabaya-Madura

Forkopimda Jatim saat sidak di Jembatan Suramadu, Sabtu (8/5/2021). Dok istimewa

Bangkalan, IDN Times - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang melintas keluar masuk Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal, Madura mulai diberlakukan, Senin (21/6/2021). Hal ini sesuai dengan hasil rapat evaluasi penyekatan antara Forkompimda Jatim dengan Forpimda Bangkalan, Sabtu (19/6/2021) lalu.

1. Dibuat untuk memudahkan pekerja yang PP Surabaya-Bangkalan

Forkopimda Jatim saat sidak di Jembatan Suramadu, Sabtu (8/5/2021). Dok istimewa

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangkalan, Agus Zain mengatakan, pemberlakuan SIKM bukan berarti pelonggaran. Kebijakan itu dibuat untuk memudahkan warga yang setiap hari harus pulang pergi (PP) Surabaya-Bangkalan.

"Bukan dilonggarkan tapi kita mengubah skema dengan ara memberlakukan SIKM bagi warga yang memiliki tugas setiap hari PP Bangkalan-Surabaya," ujarnya saat dihubungi.

Baca Juga: Turut Rawat Pasien Bangkalan, RS Unair Penuh Hingga Antre di IGD

2. Diutamakan bagi pekerja

Forkopimda Jatim saat sidak di Jembatan Suramadu, Sabtu (8/5/2021). Dok istimewa

Lebih lanjut, SIKM diutamakan bagi penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah. Nantinya, SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon.

"Berlaku selama tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan," katanya.

Baca Juga: Pengajuan SIKM di Jakarta Resmi Ditutup, 54 Persen Permohonan Ditolak

Berita Terkini Lainnya