Pengin Lancar Lewat Suramadu? Bawa SIKM Cong!
Memudahkan pekerja yang PP Surabaya-Madura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bangkalan, IDN Times - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang melintas keluar masuk Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal, Madura mulai diberlakukan, Senin (21/6/2021). Hal ini sesuai dengan hasil rapat evaluasi penyekatan antara Forkompimda Jatim dengan Forpimda Bangkalan, Sabtu (19/6/2021) lalu.
1. Dibuat untuk memudahkan pekerja yang PP Surabaya-Bangkalan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangkalan, Agus Zain mengatakan, pemberlakuan SIKM bukan berarti pelonggaran. Kebijakan itu dibuat untuk memudahkan warga yang setiap hari harus pulang pergi (PP) Surabaya-Bangkalan.
"Bukan dilonggarkan tapi kita mengubah skema dengan ara memberlakukan SIKM bagi warga yang memiliki tugas setiap hari PP Bangkalan-Surabaya," ujarnya saat dihubungi.
Baca Juga: Turut Rawat Pasien Bangkalan, RS Unair Penuh Hingga Antre di IGD
Baca Juga: Pengajuan SIKM di Jakarta Resmi Ditutup, 54 Persen Permohonan Ditolak