Pengendara Sepeda Motor Boleh Berboncengan di Masa Transisi, Tapi...
Buat yang naik ojek diharap bawa helm sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim) tampaknya memberikan kelonggaran kepada pengguna jalan setelah tidak diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya dan Malang Raya. Kini, pengendara sepeda motor sudah diperbolehkan berboncengan.
1. Aktifitas kendaraan sudah normal tapi pengendara wajib bermasker
Meski ada pelonggaran, para pengendara tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan selama masa transisi yang berlaku 14 hari ini. Tujuannya untuk meminimalisir penularan virus SARS CoV-2, mengingat jumlah kasus positif COVID-19 masih tinggi, tingkat penularan atau rate of transmission juga masih di atas satu.
"Di sisi transportasi masyarakat kalau berboncengan pakai helm, pakai masker, pakai sarung tangan. Boncengan boleh," ujar Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Rabu (10/6).
"Kalau naik mobil kapasitasnya kalau memang harus berempat yakinkan berempat itu dari rumah, bukan dari luar," dia menambahkan.
Baca Juga: PSBB Surabaya Raya Tidak Diperpanjang, Saatnya Masuk Masa Transisi
Baca Juga: [UPDATE] Hari Pertama Lepas PSBB Surabaya, Kasus COVID-19 Tambah 189