TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penerima Salah Transfer BCA Divonis 1 Tahun Penjara

Jaksa dan kuasa hukum masih pikir-pikir

Sidang Putusan Salah Transfer BCA. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus salah transfer Bank Central Asia (BCA) Rp51 juta, Ardi Pratama divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/4/2021). Ketika sidang putusan, keluarga terdakwa justru tidak hadir di ruang sidang.

Baca Juga: Duh! Pelapor Kasus Salah Transfer BCA di Surabaya Dilaporkan ke Polisi

1. Putusan lebih rendah daripada tuntutan

Kuasa hukum Ardi, R. Hendrix Kurniawan (tengah) usai sidang. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Putusan penjara 12 bulan yang dibacakan hakim ketua, Ni Putu Purnami ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 24 bulan alias 2 tahun. Hakim menilai Ardi melanggar Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, lantaran menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," ujarnya.

2. Berikut hal yang memberatkan dan meringankan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang putusan ini. Hal yang memberatkan terdakwa Ardi adalah telah memakai uang salah transfer dan berbelit-belit saat memberikan penjelasan selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan yaitu Ardi belum pernah berurusan hukum dan sopan selama sidang berlangsung.

Baca Juga: Ardi, Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Divonis Hari Ini

Berita Terkini Lainnya