Penerima Salah Transfer BCA Divonis 1 Tahun Penjara
Jaksa dan kuasa hukum masih pikir-pikir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus salah transfer Bank Central Asia (BCA) Rp51 juta, Ardi Pratama divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/4/2021). Ketika sidang putusan, keluarga terdakwa justru tidak hadir di ruang sidang.
Baca Juga: Duh! Pelapor Kasus Salah Transfer BCA di Surabaya Dilaporkan ke Polisi
1. Putusan lebih rendah daripada tuntutan
Putusan penjara 12 bulan yang dibacakan hakim ketua, Ni Putu Purnami ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 24 bulan alias 2 tahun. Hakim menilai Ardi melanggar Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, lantaran menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," ujarnya.
Baca Juga: Ardi, Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Divonis Hari Ini