Pencabulan di Ponpes Jombang, Polisi Pilih Kirim Negosiator
Tim negosiator bahkan sampai menginap dan ikut salat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat saat menerima laporan kasus dugaan pencabulan di gereja yang dilakukan seorang pendeta berinisial HL (57) di Surabaya. Namun, upaya itu berbanding terbalik dengan kasus dugaan pencabulan di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Jombang.
Kasus yang melibatkan anak kiai sekaligus pengasuh ponpes berinisial MSA (39) tak kunjung diusut tuntas. Perkara ini pun terkesan berlarut-larut. Padahal pelaporan MSA sejak Oktober 2019. Dia juga telah ditetapkan tersangka oleh Polres Jombang sejak Desember 2019. Hingga sekarang, dia masih melenggang bebas. Daripada melakukan tangkap paksa, polisi memilih mengirim juru negosiasi untuk melakukan pendekatan.
1. Polda minta dukungan dan doa
MSA sebenarnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Namun, dia mangkir. Dia justru mengirim juru bicara dari ponpesnya dan meminta agar diperiksa di rumah saja.
Permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh penyidik. Bahkan ada upaya penjemputan paksa MSA di ponpesnya, Sabtu (15/2) lalu. Sebanyak 10 penyidik dikerahkan. Sayangnya, usaha itu gagal. Polisi belum bisa menangkapnya. Atas dasar itulah, kini polisi malah minta doa agar bisa menyelesaikan kasus ini.
"(Penanganan kasus) MSA masih kita upayakan, rekan-rekan doakan, rekan-reka dukung berita yang bagus supaya semua ini bisa tuntas," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andrias Rautlangie, di Mapolda Jatim, Senin (9/3).
Baca Juga: Kasus Anak Kiai Cabul: Keluarga Segera Serahkan MSA ke Polda Jatim