Pakar Epidemiologi Berharap Ada Undang-undang yang Mengatur New Normal
Misalnya ada sanksi ketika tak pakai masker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah pusat maupun daerah terus mematangkan konsep new normal atau kenormalan baru dalam waktu dekat. Beberapa catatan pun disematkan oleh Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair), dr. Windhu Purnomo jika kebijakan itu diterapkan.
1. New normal belum laik di Surabaya
New normal akan efektif jika pemerintah mau memperhatikan rekomendasi dari para pakar. Menurut Windhu, pada kondisi sekarang, new normal belum laik diterapkan di Surabaya Raya. Sebab, sesuai kurva epidemi tingkat penularan masih satu.
Nah, anjuran WHO dan Bappenas bahwa new normal boleh diterapkan apabila tingkat penularan di bawah satu selama 14 hari atau dua pekan berturut-turut. "Selama itu belum, jangan. Kalau sudah bagus (silakan) new normal life," ujarnya kepada IDN Times, Minggu (7/6).
Baca Juga: Terima Mandat Jokowi, Unair Ingin Ciptakan Vaksin Lokal COVID-19
Baca Juga: Bocoran Evaluasi PSBB Tahap III, Pakar Unair: Belum Pantas New Normal