TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakai Produk Prancis Diancam Dibakar, Bupati Pamekasan Panggil Kades

Pemdes Panaguan melarang penggunaan produk Prancis

Surat larangan gunakan produk Prancis di Desa Panaguan, Pamekasan. Dok. Istimewa.

Pamekasan, IDN Times - Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam angkat bicara ihwal adanya surat edaran yang diterbitkan Kepala Desa (Kades) Panaguan, Kecamatan Proppo. Edaran itu menjadi viral karena berisi ajakan supaya tidak menggunakan atau konsumsi produk-produk dari Prancis. Pemantiknya ialah polemik karikatur nabi baru-baru ini.

1. Bupati sebut aturan di poin tiga salahi hukum

Surat larangan gunakan produk Prancis di Desa Panaguan, Pamekasan. Dok. Istimewa.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kades Panaguan, Daud Samsidin ada tiga poin. Pertama ajakan mengosongkan toko dan warung dari produk Prancis. Kedua, warga desa dilarang mengonsumsi produk Prancis dan ketiga apabila melanggar kesepakatan akan diberikan teguran hingga dibakar.

"Ya itu kalau dari sudut pandang hukum ya nggak benar ya. Di poin tiga itu, lho (soal dibakar)," ujar Baddrut, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: Protes Pernyataan Presiden Prancis, Pedemo di Malang Makan Makaroni 

2. Berencana panggil kades

Aksi protes Ormas Islam di Kota Surabaya terhadap pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron, Senin (2/11/2020). IDN Times/Dok istimewa

Agar aturan pemdes itu tidak menjadi bola liar, Baddrut berencana memanggil Kades. Dia ingin mendengarkan langsung penjelasannya terlebih dahulu mengenai surat edaran yang sudah tersebar viral. "Kami akan koordinasi. Saya tanya-tanya dulu ke Pak Kadesnya," kata dia.

Baca Juga: Gegara Presiden Macron, Aceh Tunda Kerja Sama dengan Institut Prancis

Berita Terkini Lainnya