Naik Bus AKDP Cukup Patuhi Protokol dan Bawa Surat Sehat Puskesmas
Tetap terapkan physical distancing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020. SE itu berisi soal kewajiban tes kesehatan bagi penumpang transportasi umum, baik jalur darat, laut maupun, udara pada masa pandemik. Salah satunya adalah membawa surat hasil rapid test atau tes swab.
1. Jarak dekat tidak perlu bawa surat rapid test atau tes swab
SE tersebut pun ditanggapi Kepala Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur (Jatim) Nyono. Menurutnya, aturan yang tertuang pada SE itu tidak sepenuhnya dapat diterapkan. Apalagi bagi moda transportasi darat dengan jarak dekat.
"Kalau kita melaksanakan di lapangan, penumpang bus misalnya, perjalanan dari Surabaya ke Pandaan ongkosnya cuma Rp20 ribu, tapi rapid test-nya Rp300 ribu. Tidak masuk akal," ujarnya, Minggu (21/6).
Baca Juga: Curhat Pekerja Terminal Bungurasih yang Terdampak COVID-19
Baca Juga: Terminal Bungurasih Kembali Dibuka, Bus AKDP dan AKAP Beroperasi Lagi