TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Muslim Ucapkan Hari Raya Agama Lain, MUI Jatim: Tak Masalah

MUI bilang gini, kalau menurutmu gimana rek?

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Surabaya, IDN Times - Ucapan selamat untuk perayaan hari besar masih acap kali menjadi polemik di Indonesia. Ada yang bilang kalau seorang muslim--pemeluk agama Islam- diharamkan mengucapkan selamat hari raya kepada agama lain. Polemik ini pun dibahas oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) dalam ijtima ulama.

1. Lihat dari sisi sosial, ucapan itu tidak haram

pexels.com/DanaTentis

Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin menjelaskan bahwa ucapan selamat hari raya maupun salam lintas agama tidak melulu terkait ranah ibadah. Pihaknya melihat hal tersebut lebih ke ranah sosial. Sehingga memutuskan hukumnya diperbolehkan.

"Kita memilih pendapat yang ini ucapan selamat bagian dari ranah sosial bukan ranah ibadah. Memang ada ulama yang mengatakan ucapan selamat itu ranah ibadah sehingga mereka mengharamkan, tergantung sudut pandangnya saja," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: MUI Gandeng ACT Beri Santunan Dai, MUI Jatim: Kami Malah Gak Tahu

2. Terlebih pejabat, harus ayomi semua rakyatnya tidak boleh diskriminasi

pexels/mentatdgt

Jika hal-hal seperti ucapan selamat hari raya kepada agama lain dan salam lintas agama diharamkan, menurut Kiai Ma'ruf akan rancu. Terlebih bila hal itu berlaku untuk pejabat yang beragama Islam. Sedangkan rakyatnya tidak semuanya Islam, ada yang Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu bahkan penghayat.

"Misal bupati, salam lintas agama itu, bagi mereka harus ngayomi dan menjaga toleransi di seluruh warganya dengan tidak membedakan," katanya.

Baca Juga: 5 Hal tentang Keberagaman dan Ucapan Natal Menurut Quraish Shihab

Berita Terkini Lainnya