TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih Nekat Ngopi hingga Clubbing? Siap-siap Dibubarkan Polisi 

Anak senja, ngopinya di rumah dulu yesss....

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Pemerintah terus menggaungkan larangan beraktifitas di luar rumah. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan, mulai dari menginstruksikan belajar di rumah hingga kerja satu hari di rumah satu hari di kantor bagi ASN Pemprov Jatim.

Imbauan #DiRumahAja merupakan salah satu cara memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19 yang telah merebak luas di Indonesia. Sayangnya, imbauan ini tak diindahkan sebagian orang. Terbukti masih banyak warga yang didapati nongkrong di warung kopi, rumah karaoke, hingga diskotek.

1. Instruksikan pembubaran tempat kerumunan

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan usai menghadiri rapat koordinasi final Piala Gubernur Jatim, Rabu (19/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menginstruksikan jajaran Polres se-Jatim melalui videoconference agar menindak tegas tempat-tempat yang menjadi titik kerumunan.

"Saya tegaskan sejak malam Minggu, kita sudah melakukan tindakan-tindakan represif dengan membubarkan tempat-tempat hiburan yang banyak yang banyak dikunjungi oleh masyarakat," tegasnya usai rapat.

"Dan ke depan, tadi Kapolres-Kapolres sudah saya sampaikan, melakukan hal yang sama di tempat-tempat hiburan, warnet-warnet, dan tempat lainnya," tambah Jenderal dua bintang ini.

2. Sesuai dengan maklumat Kapolri

IDN Times/Bagus F

Instruksi Luki kepada para Kapolres se-Jatim ini merujuk pada maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz. Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 itu berisi peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang mengundang kehadiran banyak orang dan berpotensi menjadi ruang penyebaran Covid-19.

"Kami sudah ada dasar hukumnya," kata Luki.

Baca Juga: Resep Membuat Kue Kelapa ala Yummy, Teman Terbaik buat Ngopi

Berita Terkini Lainnya