TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantap! Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama di Jatim Dihapus

Berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020

Ilustrasi STNK. IDN Times/Irma Yudistirani

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa kembali menghapuskan sanksi admistratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi warga Jatim. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB," ujar Khofifah dalam rilis resminya.

1. Pembebasan hingga diskon sudah dikeluarkan sejak April

Poster pemberitahuan soal pemutihan pajak di Jatim. Dok. Pemprov Jatim

Kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sebenarnya telah dilakukan pada awal April lalu. Kemudian pada 12 Juni hingga 31 Agustus stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon corona untuk kendaraan roda dua sebesar 15 persen dan kendaraan roda empat sebesar 5 persen.

"Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim," kata Khofifah.

Baca Juga: 1,6 Juta Pekerja di Jatim Segera Dapat Subsidi Rp600 Ribu

2. Antusiasme pembayaran pajak menggeliat di tengah pandemik

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kebijakan itu juga dinilai Khofifah membuat para wajib pajak antusias. "Kami berterima kasih atas kesadaran wajib pajak di Jatim yang begitu antusias. Termasuk jajaran Samsat yang telah berkordinasi dengan baik bersama Ditlantas Polda Jatim dan Jasaraharja," kata mantan Menteri Sosial ini.

Baca Juga: 164 Layanan Samsat di Jatim Ditutup, Denda Pajak Dihapus

Berita Terkini Lainnya