Mantap! Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama di Jatim Dihapus
Berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa kembali menghapuskan sanksi admistratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi warga Jatim. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020.
"Pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB," ujar Khofifah dalam rilis resminya.
1. Pembebasan hingga diskon sudah dikeluarkan sejak April
Kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sebenarnya telah dilakukan pada awal April lalu. Kemudian pada 12 Juni hingga 31 Agustus stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon corona untuk kendaraan roda dua sebesar 15 persen dan kendaraan roda empat sebesar 5 persen.
"Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim," kata Khofifah.
Baca Juga: 1,6 Juta Pekerja di Jatim Segera Dapat Subsidi Rp600 Ribu
Baca Juga: 164 Layanan Samsat di Jatim Ditutup, Denda Pajak Dihapus