Mal di Masa Transisi Hanya Boleh Tampung 50 Persen dari Kapasitas
Juga akan dibentuk "Mal Tangguh"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemkot Surabaya bersama Pemkab Sidoarjo dan Gresik telah sepakat tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kini, ketiganya menerapkan masa transisi menuju kenormalan baru atau new normal selama 14 hari. Nah, adanya kebijakan ini membuat jam operasional pusat perbelanjaan atau mal pun kembali normal. Meski begitu, jumlah pengunjung hanya dibatasi separuh dari kapasitas.
1. Bentuk "Mal Tangguh"
Meski normal, dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020, pengelola mal diwajibkan membuat Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Karena selain pembentukan 'Kampung Tangguh' di Surabaya nantinya juga ada 'Mal Tangguh'.
"Terkait mal, itu sesuai Perwali tetap kita buka sesuai aturan yang berlaku, di seluruh mal, bersedia membentuk mal tangguh," ujar Kasatpol Pamaong Praja Kota Surabaya, Eddy Christijanto, saat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (11/6).
Baca Juga: Hari Pertama Usai PSBB, Warga Mulai Jalan-jalan ke Mal
Baca Juga: Antisipasi New Normal, Tunjungan Plaza Terapkan Satu Arah dalam Mal