Mak Susi Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami Jadi Jaminan
Jika tak dikabulkan siap ajukan praperadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tim kuasa hukum Tri Susanti alias Mak Susi menyiapkan pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya. Menurut mereka, status tersangka ujaran hoaks dan penghasutan tidak harus dilakukan penahanan.
1. Ajukan penangguhan penahanan
Kuasa hukum Susi, Airlangga Dwi mengatakan penangguhan penahanan segera disampaikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Merujuk Pasal 21 ayat 1 tentang melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, semuanya tidak ada pada kliennya.
"Susi kooperatif, BB (barang bukti) diserahkan ke penyidik Polda Jatim. Kita selama ini mengikuti proses pemeriksaan," ujarnya saat konferensi pers di Hotel Singgasana Surabaya, Kamis (5/9).
Baca Juga: Diperiksa 12 Jam Lebih, Mak Susi Akhrinya Ditahan Polda Jatim
Baca Juga: Dijerat Pasal Rasisme, SA Turut Ditahan 20 Hari Bersama Mak Susi