TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Libur Nataru, ASN Jatim Wajib Lapor dan Share Location Tiap Hari

Mereka dilarang cuti

Ilustrasi (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Surabaya, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) diwajibkan untuk presensi secara daring melalui aplikasi E-Presensi selama Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Mereka juga diinstruksikan untuk mengirim lokasi terkini via share location.

1. Tegaskan tidak boleh cuti, diwajikan lapor dan shareloc

Ilustrasi ASN yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni mengatakan, pegawai lingkungan Pemprov Jatim sekarang ini sekitar 76 ribu. Sehingga, mereka diharuskan untuk wajib lapor, seperti menyampaikan lokasi terkini atau shareloc masing-masing.

"Mulai nanti mendekati Nataru. Sekarang kan masih kerja mereka (ASN). Cuti tidak ada dan tidak boleh," tegasnya via telepon, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Nyabu, ASN Satpol PP di Surabaya Diberhentikan Sementara

2. Wajib lapor dilakukan via E-Presensi meski libur akhir pekan

Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Khusus wajib lapor, sambung Yuyun--sapaan karibnya-, dapat dilakukan masing-masing pegawai pemprov melalui aplikasi E-Presensi. Dalam E-Presensi ini otomatis terlihat lokasi para ASN tersebut.

"Jadi sampai tanggal 31 (Desember) kita tetap masuk. Tanggal 1 (Sabtu) libur, Minggu libur. Itu kita wajibkan E-Presensi, kirim shareloc. Kalah keluar kota kena (terlacak)," ucap dia.

Baca Juga: Tegas! Khofifah Larang ASN Jatim Cuti dan Keluar Kota Selama Nataru

Berita Terkini Lainnya