Libur Nataru, ASN Jatim Wajib Lapor dan Share Location Tiap Hari
Mereka dilarang cuti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) diwajibkan untuk presensi secara daring melalui aplikasi E-Presensi selama Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Mereka juga diinstruksikan untuk mengirim lokasi terkini via share location.
1. Tegaskan tidak boleh cuti, diwajikan lapor dan shareloc
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni mengatakan, pegawai lingkungan Pemprov Jatim sekarang ini sekitar 76 ribu. Sehingga, mereka diharuskan untuk wajib lapor, seperti menyampaikan lokasi terkini atau shareloc masing-masing.
"Mulai nanti mendekati Nataru. Sekarang kan masih kerja mereka (ASN). Cuti tidak ada dan tidak boleh," tegasnya via telepon, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Nyabu, ASN Satpol PP di Surabaya Diberhentikan Sementara
Baca Juga: Tegas! Khofifah Larang ASN Jatim Cuti dan Keluar Kota Selama Nataru