TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Libur Akhir Tahun, Wisata di Jatim Sesuaikan Regulasi Nasional

Wisman belum boleh masuk wisata Jatim

Kawasan wisata gunung Bromo. IDN Times/Reza

Surabaya, IDN Times - Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Kebijakan ini ternyata masih belum direspons oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) khususnya untuk sektor pariwisata.

Baca Juga: Cegah Kenaikan COVID-19 saat Nataru, Pemkot Surabaya Siapkan 4T

1. Jatim pilih sesuaikan regulasi pusat

Pengunjung wisata Jatim Park II wajib mencuci tangan dan memakai masker saat di area wisata. IDN Times/ Alfi Ramadana

Plt Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim, Susiati mengatakan, pihaknya memilih menyesuaikan kebijakan nasional. Sehingga belum tahu, apakah destinasi wisata Jatim akan tetap buka pada akhir tahun nanti.

"Kami menyesuaikan regulasi dan kebijakan nasional," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).

2. Merujuk Inmendagri yang boleh buka level 1 dan 2

Ilustrasi PPKM Darurat. IDN Times/ istimewa

Jika merujuk aturan PPKM, maka yang boleh buka ialah Level 1 dan 2. Kepala Disbudpar Jatim, Sinarta mengatakan, sesuai Inmendagri, daerah yang level 1 dan 2 sudah boleh membuka wisata. Meski demikian kapasitas pengunjung juga harus diperhatikan.

"Selain itu pengunjung harus sudah divaksin dan CHSE harus dimaksimalkan,” katanya.

Sinarto menambahkan, untuk saat ini wisata pada daerah level 1 dan level 2 di Jatim yang buka sudah separuh daerah dari total jumlah kabupaten dan kota di Jatim. Namun  ada juga daerah level 1 dan 2 yang belum berani membuka wisatanya.

Baca Juga: Siap-siap! 50 Ribu Buruh Jatim Bakal Kepung Grahadi

Berita Terkini Lainnya