Siap-siap! 50 Ribu Buruh Jatim Bakal Kepung Grahadi

Aksi menolak keputusan Gubernur Khofifah tentang UMP 2022 

Surabaya, IDN Times - Buruh di Jawa Timur (Jatim) kini sedang bergejolak. Mereka tidak terima dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022 sebesar Rp1.891.567,12 atau hanya naik Rp22.790. Aksi demonstrasi besar-besaran dan berturut-turut pun direncanakan digelar hingga akhir bulan.

1. Buruh akan demo besar hingga mogok kerja

Siap-siap! 50 Ribu Buruh Jatim Bakal Kepung GrahadiMassa buruh Jatim saat demonstrasi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jl. Gubernur Suryo Surabaya. Dok. Istimewa.

Juru bicara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat mengatakan, para pimpinan serikat buruh di Jatim telah menggelar rapat untuk rencana aksi demonstrasi penolakan UMP 2022 sejak Senin (22/11/2021). Bahkan, para buruh juga berniat melakukan mogok kerja.

"Bahkan hingga mogok kerja massal di seluruh Jatim," tegas dia.

Baca Juga: UMP Jatim 2022 Hanya Naik Rp22 Ribu

2. Aksi pekan ini dan pekan depan, melibatkan 50 ribu buruh

Siap-siap! 50 Ribu Buruh Jatim Bakal Kepung GrahadiAksi demonstrasi penolakan UMP Jatim 2022 di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (22/11/2021). Dok. Ist.

Serikat buruh juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Dirintelkam Polda Jatim untuk rencana aksi demonstrasi selama empat hari. Dimulai dari Kamis dan Jumat pekan ini. Kemudian Senin dan Selasa pekan depan. Aksi ini akan diikuti 50 ribu buruh sejak pukul 09.00 WIB di Gedung Negara Grahadi, Surabaya dan Kantor Gubernur Jatim.

3. Penolakan UMP 2022 Jatim yang ditetapkan Khofifah

Siap-siap! 50 Ribu Buruh Jatim Bakal Kepung GrahadiAksi demonstrasi penolakan UMP Jatim 2022 di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (22/11/2021). Dok. Ist.

Terkait tuntutan, Nuruddin menegaskan, buruh tetap akan menggaungkan penolakan terhadap UMP 2022 yang tertera dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/783/KPTS/013/2021. Juga menolak penerapan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

"Tetapkan upah minimum yang berkeadilan, revisi Kepgub dengan menaikkan UMP sebesar 10 persen. Berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) atau upah minimum unggulan tahun 2022. Berlakukan penangguhan upah bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMK seperti tahun sebelumnya," tegas dia.

Baca Juga: UMP Jatim 2022 Naik Cuma Rp22 Ribu, Buruh: Khofifah Ingkar!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya