TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lewat Facebook, Mahasiswa dan Pasutri Jual Satwa Dilindungi

Mereka menjual kakaktua hingga lutung

Rilis kasus jual beli satwa ilegal di Polda Jatim. Dok. Istimewa

Surabaya, IDN Times - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat jual beli satwa dilindungi. Tiga pelaku, mahasiswa asal Sidoarjo, NR (26) serta pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Kediri, VPE (29) dan NK (21) pun diringkus polisi.

Baca Juga: Tutup Akibat PPKM, Madiun Umbul Square Galang Dana untuk Satwa

1. Bermula dari unggahan akun Facebook jual satwa liar

Kakatua yang akan dijual oleh tersangka. Dok. Istimewa

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, awalnya penyidik mendapatkan informasi bahwa akun Facebook Zein-zein dan Enno Arekbonek Songolaspitulikur menjual satwa dilindungi secara ilegal. Setelah ditelusuri, polisi mendapati penjualnya ialah NR.

"Dengan barang bukti 15 ekor Burung Kakatua," ujar Gatot, Rabu (17/2/2021).

2. Pengembangan ada jaringan di Kediri yakni pasutri, bandrol Rp2-15 juta

Satwa yang dijual ilegal oleh tersangka. Dok. Istimewa

Kemudian polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, ada dua tersangka di Kediri, VPE dan NK. Pasutri itu ditangkap di Perum Permata Biru, Kediri. Khusus NK tidak ditahan karena hamil. Polisi juga menyita satu ekor Elang Brontok, delapan ekor Lutung Budeng dan tiga ekor Elang Paria. 

"Satwa yang diambil langsung dari alam liar ini dibandrol mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta, tergantung dari kelangkaan hewan tersebut," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy.

Baca Juga: 3 Satwa Dilindungi Ini Dilepas di Pantai Timur Jambi

Berita Terkini Lainnya