Lewat Facebook, Mahasiswa dan Pasutri Jual Satwa Dilindungi
Mereka menjual kakaktua hingga lutung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat jual beli satwa dilindungi. Tiga pelaku, mahasiswa asal Sidoarjo, NR (26) serta pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Kediri, VPE (29) dan NK (21) pun diringkus polisi.
Baca Juga: Tutup Akibat PPKM, Madiun Umbul Square Galang Dana untuk Satwa
1. Bermula dari unggahan akun Facebook jual satwa liar
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, awalnya penyidik mendapatkan informasi bahwa akun Facebook Zein-zein dan Enno Arekbonek Songolaspitulikur menjual satwa dilindungi secara ilegal. Setelah ditelusuri, polisi mendapati penjualnya ialah NR.
"Dengan barang bukti 15 ekor Burung Kakatua," ujar Gatot, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: 3 Satwa Dilindungi Ini Dilepas di Pantai Timur Jambi