Level PPKM di Jatim Naik, Khofifah: Hati-hati Ini Gelombang Ketiga
Ayo waspada tetap patuhi protokol kesehatan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 pada Senin (7/2/2022). Salah satu poin pentingnya ialah ada peningkatan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya di Jatim yang mengalami kenaikan kasus COVID-19 belakangan ini.
1. Rincian PPKM Level di 38 kabupaten/kota
Berdasarkan Inmendagri, daerah level 1 di Jatim yaitu Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kediri, Blitar, Tuban, Sumenep, Probolinggo, Pasuruan, dan Bojonegoro. Kemudian level 2, Tulungagung, Situbondo, Sidoarjo dan Lumajang.
Masih level 2, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Jombang, Bondowoso, Banyuwangi, Sampang, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Lamongan, Kota Pasuruan, Jember, Kabupaten Gresik, dan Bangkalan. Serta, daerah yang berada di level 3 yakni Kota Kediri dan Pamekasan.