TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lakukan Jual Beli Satwa Dilindungi, Dua Pemuda Diringkus Polda

Mereka menjual satwa hidup dan mati

Polda Jatim ungkap kasus jual beli satwa dilindungi, Rabu (13/10/2021). Dok. Humas Polda Jatim.

Surabaya, IDN Times - Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap warga Desa Sodo, Pakel, Tulungagung berinisial VRW (29) dan warga Kamal, Kecamatan Arjasa, Jember, SFSS (25). Keduanya ditangkap di rumah masing-masing lantaran terbukti melakukan jual beli satwa dilindungi.

1. Mulanya polisi menangkap pelaku di Tulungagung kemudian dikembangkan

Polda Jatim ungkap kasus jual beli satwa dilindungi, Rabu (13/10/2021). Dok. Humas Polda Jatim.

 

Penangkapan bermula dari polisi menangkap VRW di rumahnya, Tulungagung pukul 19.30 WIB, Selasa (5/10/2021). Kemudian polisi melakukan pengembangan dari keterangan VRW. Polisi langsung menangkap SFSS di Jember pukul 02.15 WIB, Rabu (6/10/2021).

"Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol.Gatot Repli Handoko saat rilis kasus, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: BKSDA Sumbar Leparliar Dua Ekor Kukang Dilindungi ke Hutan

2. Pelaku menjual satwa dilindungi di medsos, masih pengembangan untuk jaringan

Polda Jatim ungkap kasus jual beli satwa dilindungi, Rabu (13/10/2021). Dok. Humas Polda Jatim.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian membenarkan bahwa kedua tersangka ini sering menjual hewan langka dalam kondisi hidup maupun mati. Aktivitas tersebut dilakukannya di media sosial Facebook dan WhatsApp.

"Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," kata dia.

Baca Juga: Lewat Facebook, Mahasiswa dan Pasutri Jual Satwa Dilindungi

Berita Terkini Lainnya