Lakukan Jual Beli Satwa Dilindungi, Dua Pemuda Diringkus Polda
Mereka menjual satwa hidup dan mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap warga Desa Sodo, Pakel, Tulungagung berinisial VRW (29) dan warga Kamal, Kecamatan Arjasa, Jember, SFSS (25). Keduanya ditangkap di rumah masing-masing lantaran terbukti melakukan jual beli satwa dilindungi.
1. Mulanya polisi menangkap pelaku di Tulungagung kemudian dikembangkan
Penangkapan bermula dari polisi menangkap VRW di rumahnya, Tulungagung pukul 19.30 WIB, Selasa (5/10/2021). Kemudian polisi melakukan pengembangan dari keterangan VRW. Polisi langsung menangkap SFSS di Jember pukul 02.15 WIB, Rabu (6/10/2021).
"Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol.Gatot Repli Handoko saat rilis kasus, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: BKSDA Sumbar Leparliar Dua Ekor Kukang Dilindungi ke Hutan
Baca Juga: Lewat Facebook, Mahasiswa dan Pasutri Jual Satwa Dilindungi