Korupsi Dana Hibah Rp3,8 M, Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Ditangkap
Gak cuma mafia bola doang ternyata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus korupsi dana hibah Pemkot Pasuruan untuk PSSI Pasuruan periode 2013-2015. Kasus ini pun menyeret satu orang tersangka, mantan ketua PSSI Pasuruan, Edi Hari Respati.
Baca Juga: Ada Dua Tersangka Baru Korupsi e-KTP, Siapa Mereka
1. Korupsi dari APBD 2013-2015, sebesar Rp3,8 miliar
Wadirkrimsus Pasuruan, Arman Asmara mengatakan dana hibah yang dikorpusi tersangka bersumber dari APBD Kota Pasuruan tahun anggaran 2013-2015. Dana hibah ini digelontorkan oleh pemkot melalui KONI Kota Pasuruan untuk PSSI Kota Pasuruan sebesar Rp15,249,970 miliar.
"Kasus dana hibah di tahun 2013 sampai dengan 2015 yang diperuntukkan untuk PSSI Kota Pasuruan. dana hibah tersebut dari Koni Pasuruan Kota kemudian ditemukan ada sekitar Rp3,8 miliar sementara dinilai untuk kerugian di tahun 2015 kerugian negara," ujar Arman saat pers rilis di Mapolda Jatim, Kamis (4/7).
Baca Juga: PSSI Ingin Klub Lain Ikuti Langkah Bali United yang Bisa Menjual Saham