Khofifah Terbitkan SK Perpanjangan PPKM Darurat, Ini yang Dilonggarkan
12 daerah level 4 dan 26 masuk level 3
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Rabu (21/7/2021). Nantinya, dalam SK tersebut ada aturan pelonggaran untuk sektor tertentu.
Baca Juga: Sampaikan Perpanjangan PPKM Darurat, Khofifah Minta Maaf
1. PKL dan warung boleh buka sampai jam 9 malam
Pelonggaran ini bertujuan untuk menggerakan perekonomian Jatim agar lebih cepat. Sebab, roda perekonomian melambat selama 3-20 Juli. Adapun sektor yang diberi kelonggaran Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung.
"PKL dan warung bisa buka sampai jam 21.00 WIB. InsyaAllah hari ini keluar SK Gubernurnya," ujarnya saat diwawancara di Dermaga Ujung, Koarmada II, Surabaya, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Pemkot Malang Setuju PPKM Mikro Daripada PPKM Darurat