TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Khofifah Terbitkan SK Perpanjangan PPKM Darurat, Ini yang Dilonggarkan

12 daerah level 4 dan 26 masuk level 3

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat mengecek pengisian oksigen. Dok. Humas Pemprov Jatim.

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Rabu (21/7/2021). Nantinya, dalam SK tersebut ada aturan pelonggaran untuk sektor tertentu.

Baca Juga: Sampaikan Perpanjangan PPKM Darurat, Khofifah Minta Maaf

1. PKL dan warung boleh buka sampai jam 9 malam

IDN TImes/Gregorius Aryodamar

Pelonggaran ini bertujuan untuk menggerakan perekonomian Jatim agar lebih cepat. Sebab, roda perekonomian melambat selama 3-20 Juli. Adapun sektor yang diberi kelonggaran Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung.

"PKL dan warung bisa buka sampai jam 21.00 WIB. InsyaAllah hari ini keluar SK Gubernurnya," ujarnya saat diwawancara di Dermaga Ujung, Koarmada II, Surabaya, Rabu (21/7/2021).

2. Sebanyak 12 daerah level 4, 26 masuk level 3

Peta kondisi risiko COVID-19 di Jatim per (20/7/2021). Instagram.com/jatimpemprov

Tak hanya pelonggaran saja, nantinya juga akan ada pemetaan daerah-daerah untuk menerapkan PPKM sesuai dengan levelnya. Sebanyak 12 kabupaten/kota masuk level empat. Yakni Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

Kemudian 26 daerah masuk level tiga. Ialah Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Sumenep, Probolinggo, Kota Probolinggo dan Kota Pasuruan.

"Petanya sama. Ada 12 level empat, dan 26 daerah level tiga," tegas Khofifah.

Baca Juga: Pemkot Malang Setuju PPKM Mikro Daripada PPKM Darurat

Berita Terkini Lainnya