Khofifah Segera Godok Pergub Soal Zonasi PPDB, Ini Bocorannya
Banyak orangtua yang protes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK. Pergub itu nanti mengatur kuota persentase pemberlakuan zonasi yang telah diatur Permendikbud No. 51 tahun 2018.
Baca Juga: Saat Khofifah Menyanyikan Lagu "Terus Berlari" Milik Dewi Yull
1. Persentasenya 90 persen zonasi, 10 persen lintas zona
Intervensi Permendikbud No. 51 tahun 2018 ini tentang PPDB, nantinya zonasi tidak berlaku 100 persen melainkan hanya 90 persen. Sementara 10 persen sisanya, siswa berhak mendaftar ke sekolah yang di luar zonanya.
"90 persen siswa yg diterima di SMA/SMK negeri dengan zona. 10 persen diikuti di luar zona. Yang di luar zona itu yang berprestasi. Kemudian bisa saja karena orang tuanya pindah. Ini yang sedang kami finalisasi (Pergubnya)," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (4/4).
Baca Juga: Kunjungi Madiun, Khofifah Minta Satpol PP Melek Teknologi