Kemenkumham Jatim Minta Tunda Tahanan Baru dan Dorong Sidang Online
Semua gegara kamu... Covid-19!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Di tengah wabah virus corona atau Covid-19, Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Krismono menerbitkan surat bernomor W15.UM.01.01-1083. Surat itu berisi tentang penundaan penitipan tahanan baru, pelimpahan perkara baru dan persidangan di pengadilan yang ditujukan ke Kapolda, Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Jatim.
"Ada tiga hal yang kami sampaikan,” ujar Krismono dalam rilis resmi, Senin (23/3).
1. Kamar lapas penghuninya over kapasitas dan rentan penularan corona
Tekait penundaan penitipan tahanan baru, Krismono mengungkapkan bahwa kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jatim memprihatinkan. Satu kamar hunian lapas rata-rata diisi 20-50 orang. Hal ini sangat mengkhawatirkan apabila ada seorang warga binaan yang terjangkiti virus corona.
“Hal inilah yang membuat lapas/ rutan menjadi sangat rawan dan penghuninya sangat rentan tertular (virus corona),” kata dia.
Baca Juga: Cegah Corona, PN Surabaya Larang Keluarga Terdakwa Masuk Ruang Sidang
Baca Juga: 7 Lapas di Jatim Jadi Tempat Pertolongan Pertama Napi yang ODP Corona