Cegah Corona, PN Surabaya Larang Keluarga Terdakwa Masuk Ruang Sidang

Awasi ketat setiap pengunjung yang masuk

Surabaya, IDN Times - Meluasnya virus corona atau Covid-19 membuat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan kebijakan baru. Yaitu dengan membatasi ketat pengunjung yang akan masuk ke ruang persidangan.

1. Keluarga tidak diizinkan masuk ke ruang sidang

Cegah Corona, PN Surabaya Larang Keluarga Terdakwa Masuk Ruang SidangPengadilan Negeri Surabaya. IDN Times/Tarida Alif

Peraturan ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Bahkan, keluarga terdakwa yang berniat mengawal sidang tidak diizinkan masuk ke ruang sidang untuk sementara waktu.

"Pengunjung maupun keluarga terdakwa tidak diizinkan menghadiri persidangan," ujar Humas PN Surabaya Martin Ginting, Senin (23/3).

2. Wartawan dan aparat keamanan diperbolehkan masuk

Cegah Corona, PN Surabaya Larang Keluarga Terdakwa Masuk Ruang SidangPengadilan Negeri Surabaya. IDN Times/Fitria Madia

Sementara untuk awak media hingga petugas keamanan tetap diperkanankan masuk ke ruang sidang. Namun, mereka tetap harus menjalani cek suhu tubuh dan diminta memakai hand sanitizer yang tersedia di dekat pintu masuk.

"Yang boleh hadir pihak yang berkaitan langsung dengan perkara, wartawan, aparat keamanan. Pihak keluarga, kami tidak izinkan hadir," kata dia.

Baca Juga: Bilik Sterilisasi Milik Pemkot Surabaya, Begini Cara Kerjanya

3. PTSP di PN Surabaya masih dibuka

Cegah Corona, PN Surabaya Larang Keluarga Terdakwa Masuk Ruang SidangIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sedangkan soal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Surabaya tetap beraktivitas normal seperti biasanya. Masyarakat tetap diizinkan masuk ke area pengadilan. Tapi, dalam jumlah terbatas dan tak bergerombol.

PN Surabaya memberlakukan sistem satu pintu untuk alur keluar masuk pengunjung pengadilan. Di situ juga dilakukan pengecekan suhu tubuh, dan penempatan fasilitas cuci tangan serta hand sanitizer.

"Setiap orang akan diperiksa suhu tubuh dan wajib cuci tangan dengan cairan sanitizer yang tersedia. Pengunjung juga tidak boleh bergerombol," ucapnya.

4. Minta masyarakat mengerti peraturan sementara ini

Cegah Corona, PN Surabaya Larang Keluarga Terdakwa Masuk Ruang SidangIlustrasi Corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Martin meminta masyarakat, khususnya keluarga terdakwa, mengerti dengan peraturan yang berlaku sementara ini. "Untuk penyelamatan masyarakat dan demi kepentingan bangsa dan negara, pimpinan Pengadilan Surabaya telah mengambil langkah ini, membatasi masyarakat berkunjung ke pengadilan hingga waktu yang belum ditentukan," katanya.

Baca Juga: Virus Corona Merebak, Ratusan Ojol di Surabaya Disemprot Disinfektan 

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya