Kekerasan Seksual SPI, Berkas Kembali Dilimpahkan ke Kejati Jatim
Masih muter-muter di tahap pemberkasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan anak di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu masib berkutat dengan pelimpahan berkas perkara. Terbaru, berkas perkara dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejati Jawa Timur (Jatim) setelah dilengkapi penyidik Polda Jatim.
1. Berkas perkara yang kedua diterima 6 Desember lalu, sekarang diperiksa JPU
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fatthur Rohman membenarkan bahwa perkara dugaan pencabulan anak di SMA SPI, Kota Batu yang kedua telah masuk sejak 6 Desember 2021. Saat ini, berkas perkara tersebut telah diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
"Terhadap berkas tersebut JPU mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut apakah petunjuk (P-18 atau P-19) telah dipenuhi oleh penyidik atau belum guna proses lebih lanjut," ujarnya tertulis, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Bukti Belum Lengkap, Berkas Perkara Pencabulan SPI Batu Dikembalikan
Baca Juga: Tak Kunjung Disidangkan, Komnas PA Sebut Penanganan Kasus SPI Lama