Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tak Kunjung Disidangkan, Komnas PA Sebut Penanganan Kasus SPI Lama

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di BRSAMPK Handayani. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Surabaya, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan Anak (PA) yang juga kuasa hukum korban kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Arist Merdeka Sirait belum mendapatkan kejelasan mengenai proses hukum yang ditanganinya. Terakhir kali yang ia ketahui, berkas perkara sudah diserahkan ke Kejati Jawa Timur (Jatim).

"Sejak September lalu sudah diserahkan polda ke kejaksaan," ujarnya saat ditelepon, Rabu (27/10/2021).

1. Aparat dinilai terlalu lama dalam menangani kasus

Suasana sekolah Selamat Pagi Indonesia. Tak banyak aktivitas di sekolah tersebut. IDN Times/Alfi Ramadana

Arist menilai aparat penegak hukum di Jatim terlalu lama dalam mengurusi kasus ini. Menurutnya, kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak harus segera dituntaskan. Idealnya hanya perlu tiga bulan saja. Namun yang terjadi sekarang ini sudah hampir enam bulan.

"Ini terlalu lama, sejak pelaporan kasus sudah berjalan lima bulan lebih hampir enam bulan, harusnya bisa lebih cepat lagi," tegas dia.

2. Padahal sudah jadi atensi Kapolri

IDN Times/Irma Yudistirani

Arist pun mengingatkan kepada kepolisian maupun kejaksaan bahwa kasus ini sudah menjadi atensi Kapolri. Sebab, beberapa waktu lalu, ia mengaku telah menginformasikan ke Bareskrim Mabes Polri bahwa ada dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI, Kota Batu.

"Kalau misalnya berkas dinyatakan tidak lengkap, kemudian dikembalikan kejaksaan ke polda, harusnya polda telepon kami untuk melengkapi. Ini tidak ada pemberitahuan masuk," kata dia. "Entah berkas ini sekarang di kejaksaan atau polda, saya belum tahu. Yang jelas kasus ini sudah jadi atensi Kapolri," dia menegaskan.

3. Saling lempar antara Polda dengan Kejati

selamatpagiindonesia.org

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, kalau berkas perkara dikembalikan ke polda lantaran belum lengkap. Saat ini, lanjut dia, berkas tersebut berada di penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Di penyidik Polda Jatim," tegasnya dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).

Sementara, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Mahfud menegaskan kalau berkas telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. "Sudah dilimpahkan ke JPU," tegasnya. Namun ia enggan membeberkan waktu pelimpahannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us