Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Siapa ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan Koresponden Tempo, Nurhadi. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
"Benar," jawabnya singkat ketika dihubungi, Minggu (9/5/2021).
Baca Juga: Gelar Perkara Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polisi Minta Pandangan Ahli
1. Dua oknum polisi yang ditetapkan tersangka Purwanto dan Firman
Senada, Kadiv Advokasi Antikekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir menyebut ada dua tersangka yang ditetapkan sejak Jumat (7/5/2021). Keduanya ialah anggota Polda Jatim. Yakni Purwanto dan Firman yang sebelumnya juga mengikuti rangkaian kasus, penyelidikan, prarekonstruksi hingga gelar perkara.
"(Dua tersangka) Purwanto dan Firman. Iya (oknum polisi)," katanya.
Baca Juga: Pemred Tempo Jadi Saksi Terakhir Kasus Nurhadi Sebelum Gelar Perkara