TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Siapa ya?

Korban, Nurhadi saat prarekonstruksi, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Surabaya, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan Koresponden Tempo, Nurhadi. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.

"Benar," jawabnya singkat ketika dihubungi, Minggu (9/5/2021).

Baca Juga: Gelar Perkara Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polisi Minta Pandangan Ahli

1. Dua oknum polisi yang ditetapkan tersangka Purwanto dan Firman

Reka adegan ketika korban, Nurhadi, masuk ke dalam gedung, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Senada, Kadiv Advokasi Antikekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir menyebut ada dua tersangka yang ditetapkan sejak Jumat (7/5/2021). Keduanya ialah anggota Polda Jatim. Yakni Purwanto dan Firman yang sebelumnya juga mengikuti rangkaian kasus, penyelidikan, prarekonstruksi hingga gelar perkara.

"(Dua tersangka) Purwanto dan Firman. Iya (oknum polisi)," katanya.

2. Rekonstruksi Selasa depan di Gedung Samudra Bumimoro dan Hotel Arcadia

Korban, Nurhadi saat prarekonstruksi, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Setelah penetapan dua tersangka ini, lanjut Fatkhul, akan dilakukan rekonstruksi di Gedung Samudra Bumimoro dan Hotel Arcadia, Surabaya pada Selasa (11/5/2021). Dua lokasi tersebut merupakan tempat Nurhadi dianiaya serta diintrogasi pada 27-28 Maret 2021 lalu.

"Rekonstruksi rencana 11 Mei 2021, iya (di Gedung Samudra dan Hotel Arcadia)," ucapnya.

Baca Juga: Pemred Tempo Jadi Saksi Terakhir Kasus Nurhadi Sebelum Gelar Perkara

Berita Terkini Lainnya