Pemred Tempo Jadi Saksi Terakhir Kasus Nurhadi Sebelum Gelar Perkara

Ia diperiksa selama 7 jam

Surabaya, IDN Times - Pemimpin Redaksi Tempo.co, Setri Yasra memenuhi panggilan polisi Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (14/4/2021). Dia dimintai sejumlah keterangan terkait kasus kekerasan yang menimpa Koresponden Tempo, Nurhadi.

1. Diperiksa 7 jam, jadi saksi terakhir sebelum gelar perkara

Pemred Tempo Jadi Saksi Terakhir Kasus Nurhadi Sebelum Gelar PerkaraKorban, Nurhadi saat prarekonstruksi, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Setri sendiri diperiksa sekitar 7 jam sejak pukul 12.30-19.30 WIB. Selama pemeriksaan, dia dicecar 29 pertanyaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setri menjadi saksi terakhir yang diperiksa sebelum tahapan gelar perkara. Sejauh ini, polisi telah memeriksa Nurhadi, saksi mata, redaktur Tempo, Dewan Pers, dan Ketua AJI Surabaya.

Baca Juga: Ini Keterangan Baru dalam Pemeriksaan Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo

2. Jelaskan maksud kedatangan Nurhadi ke pernikahan anak Angin

Pemred Tempo Jadi Saksi Terakhir Kasus Nurhadi Sebelum Gelar PerkaraKoresponden Tempo, Nurhadi bersama kuasa hukumnya usai diperiksa sebagai saksi korban di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (30/3/2021). Dok. Ist

Setri menegaskan, kedatangan Nurhadi ke resepsi pernikahan anak bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dengan putri mantan Karo Perencanaan Polda Jatim, Kombes Pol Achmad Yani, untuk memberikan kesempatan kepada Angin memberikan hak jawabnya seputar kasusnya ditangani KPK.

"Bagi kami, itu adalah upaya untuk menegakkan kode etik jurnalistik. Sebab dalam kode etik disebutkan bahwa wartawan harus membuat berita secara berimbang, cover both side,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (15/4/2021).

Jadi dalam hal ini, lanjutnya, justru yang dilakukan oleh Nurhadi dengan mendatangi lokasi resepsi adalah hal yang memang harus dilakukan untuk memberikan kesempatan berbicara kepada tersangka.

3. Harapkan kasus ini jadi momentum konsolidasi nasional

Pemred Tempo Jadi Saksi Terakhir Kasus Nurhadi Sebelum Gelar PerkaraKorban, Nurhadi saat prarekonstruksi, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Menurut Setri, kasus kekerasan terhadap Nurhadi menjadi momentum untuk konsolidasi nasional. Semua pihak diharapkan dapat bersama-sama mendorong penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Meskipun Nurhadi wartawan Tempo dan anggota AJI, bukan berarti hanya masalah untuk Tempo dan AJI saja.

"Semua pihak yang peduli pada kemerdekaan pers, ini saatnya berkonsolidasi untuk mendorong terwujudnya pers yang independen,” pungkasnya.

Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polda Jatim Periksa Redaksi Tempo

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya