TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Kepala Dinas Selingkuh, Dua Tersangka Dipanggil Polisi Besok

Yang melaporkan justru istrinya sendiri

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), segera memanggil dua tersangka kasus perselingkuhan. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bojonegoro IS dengan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan, NW.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Terindikasi Punya Bakat Selingkuh

1. Dipanggil tanggal 17 April 2019

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pemanggilan dua tersangka ini dilakukan usai pagelaran Pemilu 2019. Polisi akan menyidik keduanya.

"Tanggal 17 rencana dipanggil. Sudah masuk sidik. Kalau sudah sidik ya tersangka," ujar Barung di Mapolda Jatim, Selasa (16/4).

2. Polisi sudah periksa saksi pelapor

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Lebih lanjut, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, yang merupakan istri Kadishub Bojonegoro, Titik Purnomosari. Pelapor juga sudah menyertakan barang bukti berupa gambar dan video porno.

"Dugaan kita, itu gambar video keduanya (tersangka). Ada hal perselingkuhan ada hubungan terlalu dalam (intim). Ada saksi lainnya untuk perkuat. Ini dilaporkan istrinya," jelas Barung.

3. Penetapan tersangka berdasarkan foto dan video porno

IDN Times/Sukma Shakti

 

Berdasarkan bukti-bukti yang telah diberikan oleh pelapor, yakni istri Kadishub Bojonegoro, Titik Purnomosari. Keduanya terbukti melakukan perzinahan dengan barang bukti foto kebersamaan hingga video porno.

"Pertama adalah perselingkuhan, itu dulu. Nah kita mendapatkan foto terakhir foto porno dan sebagainya itu di-share dari konten yang bersangkutan melakukannya ini sudah masuk ke PPA," kata Barung.

4. Tersangka terjerat pasal UU perzinahan

hisleadershiphertrust.com

Sementara, untuk pasal pidana yang menjerat tersangka ialah UU perzinahan. Tak hanya itu, polisi juga akan mendatangkan ahli ITE untuk memastikan apakah juga akan terjerat UU ITE.

"Kita akan mendatangkan saksi ahli apakah masuk ke undang-undang ite atau menyebarkan konten konten porno karena ada videonya yang kita dapat. Sangat-sangat apa tidak senonoh sekali videonya," terang Barung.

Baca Juga: Selingkuh dan Bikin Video Mesum, Dua Kadinas Ini Jadi Tersangka

Berita Terkini Lainnya