Kampus Tak Wajib Beri Pendampingan Psikologis ke Gilang 'Bungkus'
Psikolog klinis dan forensik: Unair bisa laporkan Gilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gilang, mahasiswa Fakultas Ilmu Bahasa (FIB) Universitas Airlangga masih menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya dari Psikolog Klinis dan Forensik, Riza Wahyuni.
Menurutnya, kampus tidak wajib memberikan pendampingan psikologis kepada terduga pelaku apabila sudah terseret ke ranah pidana. Gilang diduga memiliki fetish ketika melihat orang dibungkus kain karik bak pocong.
"Ya harusnya kalau ada yang dirugikan, dia (Gilang) ini (masuk ranah pidana)," ujarnya kepada IDN Times, Senin (3/8/2020).
1. Terduga korban berhak lapor ke polisi
Jika ada terduga korban yang berniat melaporkan perbuatan Gilang, Riza menyarankan agar tidak ada pihak yang intervensi atau menghalang-halanginya. Sebab, setiap orang berhak membuat laporan polisi (LP) jika pernah menjadi korban kejahatan, termasuk pelecehan seksual.
"Sebenarnya kalau kasus gini yang buat pelaporan para korban. Kalau korbannya merasa dirugikan, dia wajib melaporkan. Kasusnya pelecehan seksual," kata dia.
Baca Juga: Ada 15 Laporan Gilang "Bungkus" ke Unair, Terlama Tahun 2018
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Bungkus Jarik, Polisi Terbitkan LP Tipe A