TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kampus Tak Wajib Beri Pendampingan Psikologis ke Gilang 'Bungkus'

Psikolog klinis dan forensik: Unair bisa laporkan Gilang

Fetish Kain Jarik yang Viral di Twitter (Twitter.com/m_fikris)

Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gilang, mahasiswa Fakultas Ilmu Bahasa (FIB) Universitas Airlangga masih menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya dari Psikolog Klinis dan Forensik, Riza Wahyuni.

Menurutnya, kampus tidak wajib memberikan pendampingan psikologis kepada terduga pelaku apabila sudah terseret ke ranah pidana. Gilang diduga memiliki fetish ketika melihat orang dibungkus kain karik bak pocong.

"Ya harusnya kalau ada yang dirugikan, dia (Gilang) ini (masuk ranah pidana)," ujarnya kepada IDN Times, Senin (3/8/2020).

1. Terduga korban berhak lapor ke polisi

Korban Gilang, Fetish Kain Jarik yang Viral di Twitter. Twitter.com/m_fikris

Jika ada terduga korban yang berniat melaporkan perbuatan Gilang, Riza menyarankan agar tidak ada pihak yang intervensi atau menghalang-halanginya. Sebab, setiap orang berhak membuat laporan polisi (LP) jika pernah menjadi korban kejahatan, termasuk pelecehan seksual.

"Sebenarnya kalau kasus gini yang buat pelaporan para korban. Kalau korbannya merasa dirugikan, dia wajib melaporkan. Kasusnya pelecehan seksual," kata dia.

Baca Juga: Ada 15 Laporan Gilang "Bungkus" ke Unair, Terlama Tahun 2018 

2. Kampus juga bisa lapor ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik

Korban Gilang, Fetish Kain Jarik yang Viral di Twitter. Twitter.com

Bahkan, Riza mengatakan bahwa di bidang forensik perbuatan Gilang mengatasnamakan riset Unair ketika melancarkan aksinya bisa disebut sebagai modus. Maka, pihak kampus dapat mengambil tindakan kalau terduga pelaku telah mencemarkan nama baik almamaternya.

"Kalau dunia forensik kita lihat modusnya. Alibi bawa nama riset, nama kampus. Jangan-jangan dia fetish modusnya riset. Dia mengatasnamakan kampus, kampus boleh melaporkan itu bahwa melakukan pencemaran nama baik," dia menambahkan.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Bungkus Jarik, Polisi Terbitkan LP Tipe A

Berita Terkini Lainnya