Jokowi Teken Dana Abadi Pesantren, PWNU: Administrasinya Jangan Ribet
Ada sekitar 7.000 pesantren di bawah naungan PWNU Jatim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Nah, salah satu aturan yang tertuang di dalamnya ialah dana abadi pesantren. PWNU Jawa Timur (Jatim) menilai peraturan itu bisa memajukan pondok-pondok pesantren.
1. Dana Abadi diharap bisa entas Ponpes tertinggal
Ketua PWNU Jatim, Kiai Marzuqi Mustamar mengatakan, keterlibatan pemerintah melalui Perpres Dana Abadi Pesantren harus bisa mendukung keberlangsungan pondok pesantren. Karena menurutnya masih banyak pesantren di Jatim yang kategori tertinggal.
"Siapa saja yang duduk di jabatan politik, maupun di pemerintahan yang harusnya mengurusi legalitas pesantren, jika komitmen mendorong maksimalisasi Perpres Dana Abadi Pesantren," ujarnya.
Baca Juga: Pantau Vaksinasi di Pesantren, Jokowi Sapa Para Santri
Baca Juga: 3 Poin Penting Perpres soal Pendanaan Pesantren yang Diteken Jokowi